Perkembangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah mendorong masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke Indonesia melalui berbagai mekanisme, termasuk akuisisi perusahaan lokal oleh investor asing. Meskipun berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, akuisisi berpotensi melemahkan posisi tawar investor lokal jika perlindungan hukum tidak memadai. Artikel ini membahas bentuk dan mekanisme perlindungan hukum terhadap investor lokal dalam proses akuisisi serta implikasi hukum dari lemahnya perlindungan tersebut. Instrumen hukum yang relevan meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perlindungan preventif diwujudkan melalui persetujuan RUPS, pembatasan kepemilikan asing, pengawasan KPPU, serta transparansi informasi. Sedangkan perlindungan represif diberikan melalui hak gugatan pemegang saham minoritas, penyelesaian sengketa di pengadilan atau arbitrase, serta penegakan prinsip keadilan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Lemahnya perlindungan hukum dapat menimbulkan dominasi modal asing, marginalisasi investor lokal, praktik monopoli, dan meningkatnya sengketa investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemberdayaan pemegang saham minoritas, peningkatan akses keadilan, dan kebijakan afirmatif bagi investor lokal agar tercipta iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.