Perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang terjalin antara satu individu dengan lainnya yang sering kali dilakukan dengan menggunakan kuitansi di dalam kegiatan perjanjian. Di dalam hukum perdata Indonesia, apabila terjadinya suatu pelanggaran perjanjian atas kelalaian salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka kondisi tersebut disebut juga dengan istilah wanprestasi. Salah satu kondisi ini terjadi di dalam Putusan Nomor 6/Pdkt.G/2021/PN Gdt, di mana Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengembalian uang titipan setelah jatuh tempo, perjanjian yang terjalin antara Tergugat dan Penggugatpun ditandai dengan kuitansi yang telah ditandatangani dan jaminan sertifikat rumah. Dalam menganalisa pembahasan ini lebih lanjut, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dalam studi kasus yang dilakukan. Data yang digunakan di dalam penulisan ini berasal dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atas literatur hukum yang relevan. Melalui analisis deskriptif dan deduktif, penulisan ini akan membahas mengenai keabsahan kuitansi sebagai bukti perjanjian dan menguraikan bentuk wanprestasi yang terjadi di dalam putusan terebut. Dari hasil analisis ini memberikan pemahaman mengenai implikasi hukum akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang, serta menunjukan bahwa kuitansi dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan, serta bergantung kepada konteks dan pertimbangan hakim.
Copyrights © 2024