Pamarto, Pamarto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA PT. GANENDRA WIJAYA PROVINSI LAMPUNG Pamarto, Pamarto; Nadriana, Lenny; Maulidiana, Lina; Santina, Rika; Renaldy, Rendy
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 3, No 01 (2024): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v3i01.3305

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum atas kesehatan dan keselamatan kerja pekerja outsourcing serta faktor-faktor penghambat pelaksanaannya pada PT. Ganendra Wijaya Provinsi Lampung tahun 2023 di RSUD Abdul Moeleok Lampung. Jenis penelitian ini adalah eksploratif dengan pendekatan masalah normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi kuesioner dan wawancara, serta analisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis, didapat Hasil Penelitian antara lain 1) Perlindungan hukum atas kesehatan dan keselamatan kerja tidak tertuang secara spesifik dalam bentuk tulisan pada Surat Perjanjian; 2) Seluruh pekerja outsourcing telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; 3) Hak-hak pekerja outsourcing: Alat Pelindung Diri (APD), upah, tunjangan hari raya, jam kerja, cuti dan lain-lain telah di penuhi oleh PT. Ganendra Wijaya; dan 4) Pekerja outsourcing yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan PBI tidak bersedia dialihkan menjadi BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU). Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran yang dapat diajukan antara lain 1) perihal yang penting dan krusial, sebaiknya dituliskan dalam surat perjanjian kerja; dan 2) memberikan edukasi yang baik kepada pekerja outsourcing agar mereka yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersedia dialihkan menjadi BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU)yang dibayarkan oleh Perusahaan.