Tinjauan hukum dan HAM atas pemenuhan akses terhadap keadilan bagi Mary Jane Veloso dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis keselarasan antara proses peradilan pidana yang dijalani Mary Jane di Indonesia dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia, baik yang diatur dalam instrumen nasional maupun internasional. Penelitian ini berupaya menilai sejauh mana penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat Mary Jane serta upaya pemulangannya melalui mekanisme pemindahan narapidana dapat memberikan akses nyata terhadap keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktriner, dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan teori-teori hukum yang relevan sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses penanganan perkara narkotika, Mary Jane tidak memperoleh akses terhadap keadilan secara optimal, baik dalam bentuk perlindungan hukum maupun pengakuan atas statusnya sebagai korban perdagangan orang. Kondisi tersebut berimplikasi pada dijatuhkannya vonis hukuman mati yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif. Sementara itu, langkah-langkah diplomasi dan advokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Filipina belum mampu memberikan hasil yang signifikan bagi perlindungan hak-hak Mary Jane. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum dan kebijakan yang lebih progresif guna memastikan terpenuhinya prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi Mary Jane Veloso.