Komnas HAM merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, kemudian tugas dan fungsinya ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Komnas HAM dengan menggunakan tinjauan kelembagaan, mengenai apakah Komnas HAM telah menjalankan tugas dan fungsinya yang diamanatkan sebagai lembaga penegak HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan menggunakan peraturan hukum yang menjadi dasar pembentukan Komnas HAM, Hasil penelitiannya, Komnas HAM belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, karena kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM masih belum memadai untuk menjangkau para pelanggar HAM, khususnya yang melibatkan pejabat negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui legislasi untuk memperkuat Komnas HAM.
Copyrights © 2024