p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ilmu Hukum Prima
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 501 K/Pdt. Sus-PHI/2016) Marbun, Halomoan; Syazeli, Emir Adzan; Tatiana, Orid
Ilmu Hukum Prima (IHP) Vol. 6 No. 2 (2023): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA
Publisher : jurnal.unprimdn.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34012/jihp.v6i2.5890

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, permasalahan dalam penelitian ini adalah hubungan/korelasi antara putusan nomor 501 K/Pdt-sus PHI/2016 dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunkan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undang dan penelusuran terhadap data yang berhubungan dengan kajian pustaka. Cara meminimalisir pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah dari pekerja/buruh seharusnya memiliki kemampuan di bidang pekerjaannya, memberikan motifasi dalam berkerja. Bagi pengusaha seharusnya bias menjadi bapak rumah tangga yang baik dan menganggap pekerja/ buruh adalah bagian dari keluarga. Pemerintah dan pengusaha berperan aktif dalam pencegahan pemutusan kerja secara sepihak. Kata kunci : Pekerja, Perselisihan Pemutusan Hungan Kerja Secara Sepihak, Pengusaha.
ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 501 K/Pdt. Sus-PHI/2016) Marbun, Halomoan; Syazeli, Emir Adzan; Tatiana, Orid
Ilmu Hukum Prima (IHP) Vol. 6 No. 2 (2023): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA
Publisher : jurnal.unprimdn.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34012/jihp.v6i2.5890

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, permasalahan dalam penelitian ini adalah hubungan/korelasi antara putusan nomor 501 K/Pdt-sus PHI/2016 dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunkan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undang dan penelusuran terhadap data yang berhubungan dengan kajian pustaka. Cara meminimalisir pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah dari pekerja/buruh seharusnya memiliki kemampuan di bidang pekerjaannya, memberikan motifasi dalam berkerja. Bagi pengusaha seharusnya bias menjadi bapak rumah tangga yang baik dan menganggap pekerja/ buruh adalah bagian dari keluarga. Pemerintah dan pengusaha berperan aktif dalam pencegahan pemutusan kerja secara sepihak. Kata kunci : Pekerja, Perselisihan Pemutusan Hungan Kerja Secara Sepihak, Pengusaha.