Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, permasalahan dalam penelitian ini adalah hubungan/korelasi antara putusan nomor 501 K/Pdt-sus PHI/2016 dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunkan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undang dan penelusuran terhadap data yang berhubungan dengan kajian pustaka. Cara meminimalisir pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah dari pekerja/buruh seharusnya memiliki kemampuan di bidang pekerjaannya, memberikan motifasi dalam berkerja. Bagi pengusaha seharusnya bias menjadi bapak rumah tangga yang baik dan menganggap pekerja/ buruh adalah bagian dari keluarga. Pemerintah dan pengusaha berperan aktif dalam pencegahan pemutusan kerja secara sepihak. Kata kunci : Pekerja, Perselisihan Pemutusan Hungan Kerja Secara Sepihak, Pengusaha.
Copyrights © 2023