Implementasi pengawasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, merupakan isu penting dalam kebijakan nasional. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyaluran subsidi BBM, termasuk efektivitas distribusi, ketepatan sasaran, dan potensi penyalahgunaan. Alokasi anggaran subsidi BBM yang mencapai Rp 502,4 triliun pada tahun 2022, tantangan utama yang dihadapi adalah lemahnya sistem pengawasan. Penyebab subsidi tidak tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, tampak dari aspek distribusi fisik maupun administrasi data. Tujuan utama penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebijakan dan efektivitas pengawasan subsidi BBM di Indonesia berdasarkan persekptif teori Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier. Metode kualitatif yang digunakan dalam kajian ini dengan pengumpulan dan analisis data melalui studi literatur dan sumber data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Kajian berkaitan dengan Ability of the Statute to Structure Implementation, Tractability of the Problem (Kemudahan Pengelolaan Masalah), Non-Statutory Variables Affecting Implementation (Variabel Non-Statutori yang Mempengaruhi Implementasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk meningkatkan distribusi dan ketepatan target melalui regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi, seperti pengembangan Aplikasi XStar untuk memfasilitasi proses administrasi, masih terdapat celah yang signifikan dalam pengawasan yang perlu diatasi. Dengan demikan untuk mencapai tujuan kebijakan subsidi BBM yang efektif, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan peningkatan transparansi dalam proses distribusi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, serta untuk mengurangi beban fiskal negara yang diakibatkan oleh subsidi yang tidak tepat sasaran.