Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Strategi Pemerintah dalam Melindungi Hak Cipta di Era Globalisasi Umra, Sri Indriyani; Adhyaksa, Andika; Putra, Grahadi Purna
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.13198

Abstract

Era globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum hak cipta. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menciptakan tantangan baru bagi pemerintah dalam melindungi hak cipta. Penelitian ini mengkaji strategi yang diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak cipta di era globalisasi, dengan fokus pada upaya penegakan hukum, regulasi, dan kerjasama internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis untuk melindungi hak cipta, antara lain melalui pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya hak cipta. Selain itu, kerjasama internasional melalui perjanjian dan konvensi internasional juga menjadi komponen penting dalam strategi perlindungan hak cipta. Penelitian ini juga menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi, seperti masalah jurisdiksi, keterbatasan sumber daya, serta kompleksitas pelanggaran hak cipta di dunia digital. Dengan demikian, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun telah ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masih diperlukan langkah-langkah inovatif dan kolaboratif untuk menghadapi tantangan yang ada. Rekomendasi kebijakan yang diajukan meliputi penguatan kerjasama internasional, peningkatan edukasi dan kesadaran publik, serta penerapan teknologi untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022 Alwan, Sultan; Daud, Bambang; Putra, Grahadi Purna
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.14161

Abstract

Pemilihan Kepala Desa merupakan sebuah instrumen pergantian kepemimpinan di tingkat desa secara demokratis yang dilakukan secara langsung, namun pada tataran implementasinya acapkali terjadi kecurangan baik pada tahapan  maupun terkait  hasil Pilkades yang berujung pada laporan kepada pihak yang berwenang. Penelitian ini mengkaji tentang Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berangkat dari persoalan keluarnya Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 140/KPTS/IX/2022  tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.  Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang implementasi penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2022. hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan pemilihan kepala desa berdasarkan asas-asas  umum pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menujukan terdapat 8 gugatan yang diajukan kepada panitaia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten 6 daiantaranya dapat diselesaiakan. Sedangkan 2 gugatan terkait hasil Pilkades diselesaiakan melalui gugatan ke PTUN. Ratio decidendi putusan PTUN yang dikuatkan di tingkat banding menyebutkan : yang dimaksud dengan jumlah pemilih terbanyak, diatur Pasal 63 ayat (1) PERBUP Halmahera Barat Nomor 43 Tahun 2022 adalah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT, bukan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT.