Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JUAL BELI ONLINE DENGAN KONDISI BARANG TIDAK LAYAK PADA SAAT DITERIMA PEMBELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Ardyan, Nafid Dwi; Subekti; Prawesthi, Wahyu
COURT REVIEW Vol 5 No 03 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i03.1804

Abstract

Kontrak dalam konteks jual beli online dapat memberikan perlindungan bagi pembeli terhadap kondisi barang yang tidak layak pada saat diterima, Penyelesaian Hukum bagi Pihak yang menjual barang dalam kondisi tidak layak pada saat diterima oleh pembeli, Klausul yang dipersetujui oleh pelaku usaha dan konsumen tetap sah meskipun tanpa harus bertatap muka sepanjang isi perjanjian tersebut memenuhi unsur- unsur yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun dilakukan secara online dan tanpa tatap muka, perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak tetap memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sehingga kedua belah pihak yang menyetujui harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak.   Perlindungan   hukum   selaku   konsumen   sesuai Pasal   4   huruf   h   UU   Perlindungan   Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Bentuk Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerusakan barang bukan merupakan kesalahan pelaku usaha, tetapi karena kesalahan konsumen.