Penduduk Kampung Ivimahad masih menjalankan adat istiadat secara ketat, khususnya yang terkait dengan hak ulayat. Saat ini sebagian besar lahan sawah di Kampung Ivimahad dikelola oleh pihak luar dari kampung tetangga, yang kemudian menimbulkan konflik antar warga dalam kampung itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik tata guna lahan dan mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi penggunaan lahan di Kampung Ivimahad. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dengan data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat Malind Anim yang diterapkan dalam penggunaan lahan di Kampung Ivimahad antara lain berupa larangan bagi pihak luar untuk bermukim di dalam kampung dan informasi batas-batas tanah adat dianggap sakral sehingga hanya boleh diketahui oleh tetua adat setempat. Lahan di sana digunakan untuk: membangun fasilitas umum, perumahan, tempat mencari nafkah seperti kebun dan sawah, serta sebagian masih alami berupa lahan kosong dan hutan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan lahan di sana adalah: tingkat pendidikan dan pengetahuan warga yang rendah, khususnya dalam hal mengelola sawah, sehingga banyak lahan kebun masih diolah secara tradisional atau lahan dibiarkan kosong, tingkat ekonomi masyarakat yang rendah sementara untuk mengelola sawah memerlukan modal antara lain untuk membeli pupuk dan pestisida, serta kecemburuan sosial antar warga kampung yang tinggi ditambah lagi dengan kurangnya pengetahuan tentang batas-batas tanah adat menyebabkan mereka cenderung bersikap pasif agar tidak dianggap melanggar adat. Hak ulayat ini menyebabkan laju pembangunan di Kampung Ivimahad cenderung berjalan lamban akan tetapi keberadaannya sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan suku Malind Anim yang masih bergantung pada alam.