Based on Law 24/2009, international contracts made in Indonesia must use Indonesian. What about contracts made with foreign parties without using Indonesian, are they null and void or have binding force? This research is normative research using the statutory regulations approach, the judge's decision approach, and the Sadd Dzariah approach. The research results show that there are differences in decisions made by judges regarding the obligation to use Indonesian in international contracts, causing this obligation to be biased. In Sadd Dzariah's approach, the use of Indonesian in contracts made with foreign parties is mandatory, in line with the regulation in Law 24/2009. This aims to avoid bad faith which could result in default or unlawful actions. Berdasar pada UU 24/2009, kontrak internasional yang dibuat di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bagaimana dengan kontrak yang dilakukan dengan pihak asing tanpa menggunakan bahasa Indonesia, apakah batal demi hukum atau mempunyai kekuatan mengikat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan putusan hakim, dan pendekatan Sadd Dzariah. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan putusan yang dilakukan oleh hakim terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak internasional, sehingga menyebabkan kewajiban tersebut menjadi bias. Dalam pendekatan Sadd Dzariah, penggunaan bahasa Indonesia terhadap kontrak yang dibuat dengan pihak asing adalah wajib, selaras dengan yang telah diatur dalam UU 24/2009. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya itikad buruk yang dapat mengakibatkan wanprestasi atau tindakan melawan hukum.