Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN FATWA DSN NO.8/DSN-MUI/2000 TERHADAP KESESUAIAN KONTRAK PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH Muazzami, Al; Ines Prasheila Kusmastuti
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 5 Nomor 4 Juli 2024
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.50306

Abstract

Abstrak Musyarakah menjadi bagian produk pembiayaan di perbankan syariah. Faktanya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan aturan hukum yang mendasarinya khususnya Fatwa DSN. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut problematika kontrak musyarakah serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat ketidaksesuaian kontrak pembiayaan akad musyarakah No. 8 dengan Fatwa DSN MUI No.8/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Klausul yang tidak sesuai diantaranya penyertaan modal hanya dari salah satu pihak, penetapan nominal penyertaan bagi hasil yang telah ditetapkan pada awal kontrak, tidak adanya klausul pihak yang menanggung kerugian dalam kontrak, dan kewajiban menjalankan usaha hanya dilakukan oleh Nasabah. Oleh sebab itu kontrak pembiayan akad musyarakah No. 8 antara PT. BPR Syariah X dan PT. Y belum sesuai dengan dengan Fatwa DSN MUI No.8/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Solusi yang diperlukan yaitu pihak perbankan syariah diharapkan untuk membuat kontrak pembiayaan musyarakah sesuai dengan Fatwa DSN No. 8/DSN-MUI/2000 sehingga pembiayaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan bagi pihak nasabah diharapkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu atas kontrak pembiayaan yang akan diterima guna memastikan kontrak yang dibuat sesuai dengan sesuai dengan dengan Fatwa DSN MUI No.8/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Kata Kunci: Fatwa DSN MUI, Kontrak, Musyarakah, Pembiayaan.   Abstract Musyarakah is part of the financing products in sharia banking. In fact, there are still discrepancies found between contracts and the underlying legal regulations, especially the DSN Fatwa. This research will further analyze the problems of musyarakah contracts and their suitability with the DSN Fatwa. The type of research used is normative research with descriptive analysis. The research results show that there is a discrepancy in the musyarakah contract financing contract No. 8 with DSN MUI Fatwa No.8/DSN-MUI/2000 concerning Musyarakah Financing. Clauses that are not appropriate include capital participation from only one party, determining the nominal profit sharing participation that has been determined at the beginning of the contract, there is no clause on the party bearing losses in the contract, and the obligation to run the business is only carried out by the customer. The solution required is that sharia banking parties are expected to make musyarakah financing contracts in accordance with DSN Fatwa No. 8/DSN-MUI/2000 so that financing is carried out in accordance with sharia principles. Meanwhile, consumers are expected to first check the financing contract they will receive to ensure that the contract is made in accordance with DSN MUI Fatwa No.8/DSN-MUI/2000 concerning Musyarakah Financing. Keywords: MUI DSN Fatwa, Contracts, Musyarakah, Financing.
Telaah Kesesuaian Kontrak Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008: (Studi Kritis Kontrak Pembiayaan No. 257) Kusmastuti, Ines Prasheila; Muazzami, Al
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 5 No. 2 (2024): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v5i2.2818

Abstract

Musyarakah mutanaqisah menjadi bagian produk pembiayaan di perbankan syariah. Faktanya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan aturan hukum yang mendasarinya khususnya Fatwa DSN. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut musyarakah mutanaqisah dalam praktik pembiayaan di perbankan syariah serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN No.8/DSN-MUI/2000 Tentang Musyarakah. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini konsep akad musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan perbankan syariah digunakan sebagai kerjasama antara bank syariah dan nasabah untuk memperoleh atau membeli suatu barang dengan kepemilikan atas barang tersebut menjadi bersama-sama. Besaran kepemilikan dapat ditentukan berdasarkan modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama. Selanjutnya, nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal atau dana yang dimiliki oleh bank syariah. Jumlah modal bank syariah semakin lama semakin kecil, berbanding terbalik dengan jumlah modal nasabah yang semakin bertambah karena pembayaran angsuran pada setiap bulan. Terdapat ketidaksesuaian kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah No. 257 dengan Fatwa DSN MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Klausul yang tidak sesuai diantaranya terdapat pada kerugian dan penyelesaian perselisihan. Kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah ini seharusnya menambahkan Pasal mengenai kerugian yang nantinya ditanggung para pihak yang terlibat. Selain itu penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Terlebih lagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016.
The Use of Indonesian in International Contracts: Sadd Dzariah's Perspective Kusnadi, Egi Hadi; Al Haq, Syaif; Muazzami, Al
Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah Vol 16, No 2 (2024)
Publisher : Faculty of Sharia and Law, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/aiq.v16i2.42512

Abstract

Based on Law 24/2009, international contracts made in Indonesia must use Indonesian. What about contracts made with foreign parties without using Indonesian, are they null and void or have binding force? This research is normative research using the statutory regulations approach, the judge's decision approach, and the Sadd Dzariah approach. The research results show that there are differences in decisions made by judges regarding the obligation to use Indonesian in international contracts, causing this obligation to be biased. In Sadd Dzariah's approach, the use of Indonesian in contracts made with foreign parties is mandatory, in line with the regulation in Law 24/2009. This aims to avoid bad faith which could result in default or unlawful actions. Berdasar pada UU 24/2009, kontrak internasional yang dibuat di Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bagaimana dengan kontrak yang dilakukan dengan pihak asing tanpa menggunakan bahasa Indonesia, apakah batal demi hukum atau mempunyai kekuatan mengikat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan putusan hakim, dan pendekatan Sadd Dzariah. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan putusan yang dilakukan oleh hakim terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak internasional, sehingga menyebabkan kewajiban tersebut menjadi bias. Dalam pendekatan Sadd Dzariah, penggunaan bahasa Indonesia terhadap kontrak yang dibuat dengan pihak asing adalah wajib, selaras dengan yang telah diatur dalam UU 24/2009. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya itikad buruk yang dapat mengakibatkan wanprestasi atau tindakan melawan hukum.