Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTESTASI HUKUM WARIS ADAT DENGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN TANAH WARISAN DI DESA PAYUNG, KABUPATEN KARO Dinda Tazkia Aulia; Feri Ardilansyah Harahap; Abd. Rahman Harahap; Isro Ayu Marbun; Madinah Asri Putri Andarin; Mae Syarah; Wina Aswita; Zahra Afiqah; Salsabila Athirah
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Volume 6 No. 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i1.41107

Abstract

Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan sistem hukum, termasuk hukum waris yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Desa Payung, Kabupaten Karo, menghadapi kontestasi hukum waris adat dan hukum Islam dalam pembagian tanah warisan. Hukum adat Karo, dengan sistem patriarki, memprioritaskan anak laki-laki sebagai pewaris utama, sedangkan hukum Islam memberikan hak kepada semua ahli waris sesuai prinsip faraid. Konflik sering terjadi karena perbedaan pandangan ini, yang memengaruhi keharmonisan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons masyarakat terhadap perbedaan kedua sistem hukum dan mengidentifikasi strategi penyelesaian konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yaitu melibatkan observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, ulama, ahli waris, dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian memberikan wawasan mengenai upaya mediasi dan penyelesaian sengketa yang efektif melalui musyawarah keluarga, peran tokoh adat dan ulama, serta pengadilan agama.
HUKUM MENGGADAIKAN KEMBALI OBJEK GADAI DI KABUPATEN ACEH TENGGARA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM Mae Syarah; Uswatun Hasanah
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 1 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2025
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i1.906

Abstract

Praktik gadai telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara. Umumnya, rahin menggadaikan benda atau tanahnya kepada murtahin sebagai jaminan pinjaman hingga hutangnya lunas. Namun, dalam praktiknya, ditemukan kasus di mana rahin kembali menggadaikan objek yang sama kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau izin dari murtahin karena alasan mendesak. Padahal, tidak ada kesepakatan dalam perjanjian awal yang membolehkan penggadaian ulang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik menggadaikan kembali di Kabupaten Aceh Tenggara serta bagaimana Tinjauan Hukum Islam terkait objek gadai yang digadaikan kembali. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris,yaitu dengan mengkaji hukum sebagai gejala sosial di masyarakat. Pendekatan yang digunakan yaitu living case study, statute approach and conceptual approach. Pendekatan konseptual, untuk memahami prinsip gadai dalam Hukum Islam serta pendekatan empiris, dengan menggali data melalui wawancara dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai kembali di Kabupaten Aceh Tenggara melibatkan marhun (barang jaminan) dan marhun bih (utang/pinjaman) sesuai kebutuhan para pihak adalah hal umum dan terjadi karena kebutuhan ekonomi masyarakat. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik gadai tanah yang digadaikan kembali yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara tidak dibenarkan dalam hukum Islam apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Menurut ulama Klasik dan kontemporer, KHES, Fatwa DSN MUI, bahwa rahin tidak berhak memanfaatkan barang jaminan tersebut kecuali atas seizin dari murtahin.