Edisman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Penanggulangan Pungutan Liar di Lingkungan Madrasah Dengan Sistem Pengawasan Silang Edisman; Fitriati; Putra Pratama , Bisma
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejzw8b75

Abstract

Pengaturan mengenai pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. PenelitianĀ  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya penanggulangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Madrasah dengan sistem pengawasan silang oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pasaman Barat yaitu menggunakan pengawas berasal dari satuan lainnya merupakan upaya untuk mencapai pelaksanaan pengawasan yang memberikan informasi yang valid. Mekanisme penanganan perkara pungutan liar yang ditangani oleh bidang Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat yaitu melaksanakan kegiatan intelijen berupa pengumpulan data dan keterangan pengamanan, penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi dan penilaian dalam rangka penajaman target kegiatan, pelaku dan anatomi jaringan pelaku pungli. Fungsi pencegahan, yakni 1) Membuat produk-produk terkait dengan kempanye anti pungli, seperti pamplet, brosur, spanduk, baliho, film). 2) Menumbuhkembangkan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap pungli melalui penyertaan sikap/ikrar anti pungli pada sentra pelayanan masyarakat. 3) Membangun sistem pencegahan pungli secara kompherensif. Hambatan dalam penanggulangan pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah dengan sistem pengawasan silang oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pasaman BaratĀ  diantaranya adalah Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan. Penegak hukum ada yang bertindak kurang profesional. Berkas yang tidak lengkap, kurangnya komunikasi antar lembaga, adanya tugas sampingan para anggota. kesadaran hukum masyarakat membantu pelaksanaan atau penegakan hukum pada sangat kurang, banyak masyarakat yang ingin melaporkan adanya pungutan liar tetapi mereka memilih untuk tidak melaporkan karena berbagai alasan.