Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

IAD (Integrated Area Development) Agroforestry Mandalika Sebagai Pendukung Pengembangan Usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Di Lombok Tengah Raodah, Putri; Septira Putri Mulyana; Lalu Achmad Fathoni
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 9 No. 2 (2024): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v9i2.182

Abstract

Abstrak Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran IAD (Integrated Area Development) Agroforestry Mandalika sebagai pendukung pengembangan usaha kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) Di Lombok Tengah menggunakan metode penelitian normative. Lokasi IAD di Lombok Tengah berlokasi di HKm Bina Lestari dan HKm Tirte Urip dengan mengusung tema AID Agroforestry Mandalika keterpaduan dengan pariwisata terintegrasi spektrum pariwisata KEK Mandalika. KUPS pada kedua HKm berada diluar kawasan DPD Prinvinsi NTB dan KSPD Kabupaten Lombok Tengah. Meskipun berada diluar kawasan tersebut, IAD Agroforestry Mandalika tetap terinegrasi dengan kebijakan pariwisata daerah karena lokasi kedua HKm berada pada satu kawasan yang sama dengan KSDP Kuta Mandalika kecamatan Pujut Lombok Tengah. Peran IAD dalam mendukung perkembangan usaha KUPS dapat diukur dengan menggunakan 4 kriteria sebagaimana dirumuskan dalam tujuan IAD Agroforesty Mandalika. 1). Pertama Skema dan Peran Stakeholder Pelaksana IAD Agroforestry Mandalika, 2). Skala Ekonomi dan Nilai Tambah Produk Di Dalam dan/atau Diluar Kawasan Hutan, 3). KUPS Naik Kelas Sampai Kelas Platinum bahkan melampaui 4). Adanya Peningkatan Pendapatan Per Kapita pada KPS Dan Ketersediaan Lapangan Pekerjaan Yang Lebih Banyak. Kata Kunci: IAD, Pengembangan Usaha, KUPS, KEK Mandalika,   Abstract The study aims to determine the role of IAD (Integrated Area Development) Agroforestry Mandalika as a supporter of the development of social forestry business groups (KUPS) in Central Lombok using normative research methods. The location of IAD in Central Lombok is located in HKm Bina Lestari and HKm Tirte Urip with the theme of AID Agroforestry Mandalika integrated with tourism integrated tourism spectrum of KEK Mandalika. KUPS in both HKm are outside the area of ​​DPD NTB Province and KSPD Central Lombok Regency. Although outside the area, IAD Agroforestry Mandalika remains integrated with regional tourism policies because the location of both HKm is in the same area as KSDP Kuta Mandalika, Pujut District, Central Lombok. The role of IAD in supporting the development of KUPS businesses can be measured using 4 criteria as formulated in the objectives of IAD Agroforestry Mandalika. 1). First Scheme and Role of Stakeholders Implementing IAD Agroforestry Mandalika, 2). Economic Scale and Added Value of Products Inside and/or Outside Forest Areas, 3). KUPS Upgrades to Platinum Class and even beyond 4). There is an increase in per capita income in KPS and the availability of more jobs. Keywords: IAD, Business Development, KUPS, KEK Mandalika.
Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Minyak Goreng Curah Yang Tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi (Het) Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 (Studi Kecamatan Janapria Lombok Tengah) Gilang Nurmayuda; Yudhi Setiawan; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5065

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hukum serta tanggung jawab pelaku usaha dan peran pemerintah daerah dalam mengatasi ketidak stabilan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris, dimana teknik analisi data menggunakan pengamatan Deskriptif Kualitatif dengan penyimpulan secara Deduktif yaitu dari Umum ke Khusus. Dengan hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwa upaya untuk melindungi Konsumen dapat berupa perlindungan hukum Preventif dan Represif, adapun bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha berupa tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen seperti yang termuat dalam pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen, serta peran pemerintah dalam menjaga dan melindungi hak-hak dari Konsumen.
JUAL BELI FOLLOWERS MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Cahyani, Devi Aviola; Kurniawan; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5273

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan jual beli followers dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat transaksi jual beli akun followers instagram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan keabsahan jual beli followers menurut hukum positif di Indonesia mengacu pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, selanjutnya berdasarkan UU ITE jual beli followers instagram merupakan jual beli yang legal untuk dilakukan karena transaksi elektronik berupa jual beli followers instagram yang dijalankan sudah memenuhi susbtansi legalitas yang ditentukan dalam Pasal 3-36 UU ITE Tahun 2024 yang mengatur transaksi elektronik. Selain itu, berdasarkan PP No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, jual beli ini telah memenuhi seluruh aspek baik prinsip dan persyaratan yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan aktivitas perdagangan. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan yaitu tertuang mengenai hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK. Sedangkan pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UUPK. Apabila pelaku usaha tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) maka dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau kebadan peradilan sesuai dengan Pasal 23 UUPK dan Pasal 45 UUPK. Dan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari jual beli followers yaitu melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dan jalur pengadilan (litigasi).  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI KERAJINAN BAMBU ( STUDI DUSUN DASAN BARA, DESA TAMAN SARI) Apriliansyah, Putra; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5498

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap desain industri kerajinan bambu di dusun dasan bara desa taman sari. Adapun jenis penelitian yang akan di gunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris yang dimana dalam metode penelitian hukum ini mengkaji mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan serta kaidah atau norma hukum dalam perundangundangan lainnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun jenis dan sumber bahan hukum dari penelitian ini ada tiga jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan dokumen-dokumen dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. Penelitian ini di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian. Faktor yg mempengaruhi para pengerajin tidak mendaftarkan desainnya yaitu tidak sempat mengurus pendaftaran desain industri karena memakan banyak waktu, masyarakat tersebut menganggap pendaftaran desain industri sangat susah dan ribet,masih adanya para pengerajin yg belum memahami pendaftaran. Perlindungan hukum terhadap Desain Industri saat ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Definisi normatif Desain Industri sendiri adalah “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
PENGATURAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN KAITANYA DENGAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima) Mahmud; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5698

Abstract

Lingkungan akan menjadi sektor yang paling terkena dampak dengan adanya konsepsi perizinan yang memiliki dampak risiko rendah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan berusaha berbasis risiko dan kaitanya dengan sektor lingkungan hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.)”. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah hukum normatif empiris dengan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif Hasil penelitian didapatkan 1). Pengaturan perizinan berbasis risiko di sektor lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. sangat memberikan wajah baru dalam dunia perizinan, di mana dalam perizinannya harus menggunakan NIB dan syarat-syarat sertifikat standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan hasil verifiksi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. 2). Penyelesaian sengketa penolakan pembagunan penggilingan padi di desa roi kecamatan palibelo kabupaten bima kini harus di tindak lanjuti secara tegas oleh pemerintah kabupaten bima yang hari ini menjabat agar pelaku usaha tidak terus menerus melakukan pembangkangan terhadap aturan hukum dan undang-undang dalam melakukan pembangunan dan pengoperasianya.
Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Minyak Goreng Curah Yang Tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi (Het) Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 (Studi Kecamatan Janapria Lombok Tengah) Gilang Nurmayuda; Yudhi Setiawan; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5065

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hukum serta tanggung jawab pelaku usaha dan peran pemerintah daerah dalam mengatasi ketidak stabilan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris, dimana teknik analisi data menggunakan pengamatan Deskriptif Kualitatif dengan penyimpulan secara Deduktif yaitu dari Umum ke Khusus. Dengan hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwa upaya untuk melindungi Konsumen dapat berupa perlindungan hukum Preventif dan Represif, adapun bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha berupa tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen seperti yang termuat dalam pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen, serta peran pemerintah dalam menjaga dan melindungi hak-hak dari Konsumen.
JUAL BELI FOLLOWERS MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Cahyani, Devi Aviola; Kurniawan; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5273

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan jual beli followers dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat transaksi jual beli akun followers instagram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan keabsahan jual beli followers menurut hukum positif di Indonesia mengacu pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, selanjutnya berdasarkan UU ITE jual beli followers instagram merupakan jual beli yang legal untuk dilakukan karena transaksi elektronik berupa jual beli followers instagram yang dijalankan sudah memenuhi susbtansi legalitas yang ditentukan dalam Pasal 3-36 UU ITE Tahun 2024 yang mengatur transaksi elektronik. Selain itu, berdasarkan PP No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, jual beli ini telah memenuhi seluruh aspek baik prinsip dan persyaratan yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan aktivitas perdagangan. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan yaitu tertuang mengenai hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK. Sedangkan pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UUPK. Apabila pelaku usaha tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) maka dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau kebadan peradilan sesuai dengan Pasal 23 UUPK dan Pasal 45 UUPK. Dan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari jual beli followers yaitu melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dan jalur pengadilan (litigasi).  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI KERAJINAN BAMBU ( STUDI DUSUN DASAN BARA, DESA TAMAN SARI) Apriliansyah, Putra; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5498

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap desain industri kerajinan bambu di dusun dasan bara desa taman sari. Adapun jenis penelitian yang akan di gunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris yang dimana dalam metode penelitian hukum ini mengkaji mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan serta kaidah atau norma hukum dalam perundangundangan lainnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun jenis dan sumber bahan hukum dari penelitian ini ada tiga jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan dokumen-dokumen dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. Penelitian ini di analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian. Faktor yg mempengaruhi para pengerajin tidak mendaftarkan desainnya yaitu tidak sempat mengurus pendaftaran desain industri karena memakan banyak waktu, masyarakat tersebut menganggap pendaftaran desain industri sangat susah dan ribet,masih adanya para pengerajin yg belum memahami pendaftaran. Perlindungan hukum terhadap Desain Industri saat ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Definisi normatif Desain Industri sendiri adalah “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
PENGATURAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN KAITANYA DENGAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima) Mahmud; Lalu Achmad Fathoni
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5698

Abstract

Lingkungan akan menjadi sektor yang paling terkena dampak dengan adanya konsepsi perizinan yang memiliki dampak risiko rendah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan berusaha berbasis risiko dan kaitanya dengan sektor lingkungan hidup (Studi Penolakan Pembangunan Usaha Penggilingan Padi Di Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.)”. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah hukum normatif empiris dengan metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif Hasil penelitian didapatkan 1). Pengaturan perizinan berbasis risiko di sektor lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. sangat memberikan wajah baru dalam dunia perizinan, di mana dalam perizinannya harus menggunakan NIB dan syarat-syarat sertifikat standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan hasil verifiksi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. 2). Penyelesaian sengketa penolakan pembagunan penggilingan padi di desa roi kecamatan palibelo kabupaten bima kini harus di tindak lanjuti secara tegas oleh pemerintah kabupaten bima yang hari ini menjabat agar pelaku usaha tidak terus menerus melakukan pembangkangan terhadap aturan hukum dan undang-undang dalam melakukan pembangunan dan pengoperasianya.