Hammad Farobi Syahuda
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI SEMA NO.1 TAHUN 2022 PLENO KAMAR AGAMA TENTANG PERKAWINAN DALAM MENGURANGI TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM KELAS 1A) Hammad Farobi Syahuda; Darmini
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 16 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v16i2.11549

Abstract

Dalam undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dengan demikian undang-undang ini menganut asas mempersukar terjadinya perceraian. Namun angka perceraian di Indonesia masih terbilang tinggi yang didominasi alasan perselisihan terus menerus. Mahkamah Agung yang berwenang sebagai pengawas peradilan di bawahnya mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SEMA No.1 Tahun 2022 kamar agama hukum perkawinan poin b serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi SEMA No.1 Tahun 2022 kamar agama hukum perkawinan poin b efektif dalam mempersukar terjadinya perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus saja, dan tidak efektif menurunkan angka perceraian, meskipun angka perceraian turun dibandingkan tahun sebelumnya, namun meningkatnya perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus adalah indikator menurunnya angka perceraian bukan karena  kebijakan  SEMA No.1 Tahun 2022 dalam kamar agama hukum perkawinan huruf b . Faktor pendukung dalam implementasi  adalah :1).Isi Kebijakan yang jelas dan dimengerti oleh pelaksana kebijakan; 2). Terlibatnya lini PTSP dan POSBAKUM; 3).Para hakim dan pegawai  lini PTSP dan POSBAKUM bersama-sama menaati sesuai porsi tugas mereka;4).Penggugat mematuhi nasihat PTSP agar lebih baik tidak mendaftarkan perkara yang belum memenuhi persyaratan berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2022, faktor penghambatnya adalah 1). Penggugat enggan mendengarkan nasihat PTSP dan tidak jujur terkait  jangka waktu pisah rumah. 2). SEMA No.1 Tahun 2022 kamar hukum agama tentang perkawinan huruf b terbatas hanya mengatur perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus tidak bisa memperketat perceraian dengan alasan lain.
IMPLEMENTASI SEMA NO.1 TAHUN 2022 PLENO KAMAR AGAMA TENTANG PERKAWINAN DALAM MENGURANGI TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM KELAS 1A) Hammad Farobi Syahuda; Darmini
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 16 No. 2 (2024): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v16i2.11549

Abstract

Dalam undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dengan demikian undang-undang ini menganut asas mempersukar terjadinya perceraian. Namun angka perceraian di Indonesia masih terbilang tinggi yang didominasi alasan perselisihan terus menerus. Mahkamah Agung yang berwenang sebagai pengawas peradilan di bawahnya mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SEMA No.1 Tahun 2022 kamar agama hukum perkawinan poin b serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi SEMA No.1 Tahun 2022 kamar agama hukum perkawinan poin b efektif dalam mempersukar terjadinya perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus saja, dan tidak efektif menurunkan angka perceraian, meskipun angka perceraian turun dibandingkan tahun sebelumnya, namun meningkatnya perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus adalah indikator menurunnya angka perceraian bukan karena  kebijakan  SEMA No.1 Tahun 2022 dalam kamar agama hukum perkawinan huruf b . Faktor pendukung dalam implementasi  adalah :1).Isi Kebijakan yang jelas dan dimengerti oleh pelaksana kebijakan; 2). Terlibatnya lini PTSP dan POSBAKUM; 3).Para hakim dan pegawai  lini PTSP dan POSBAKUM bersama-sama menaati sesuai porsi tugas mereka;4).Penggugat mematuhi nasihat PTSP agar lebih baik tidak mendaftarkan perkara yang belum memenuhi persyaratan berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2022, faktor penghambatnya adalah 1). Penggugat enggan mendengarkan nasihat PTSP dan tidak jujur terkait  jangka waktu pisah rumah. 2). SEMA No.1 Tahun 2022 kamar hukum agama tentang perkawinan huruf b terbatas hanya mengatur perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus tidak bisa memperketat perceraian dengan alasan lain.
Konsep Kafarat dalam Perkawinan: Rekonstruksi Perjanjian Perkawinan dalam Pemikiran Prof. Fathorrahman: The Concept of Kafarat in Marriage: A Reconstruction of the Prenuptial Agreement in the Thought of Prof. Fathorrahman Nurul Firdaus; Fathurrahman Alfaraqy; Hammad Farobi Syahuda
BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. 6 No. 3 (2025): BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36701/bustanul.v6i3.2645

Abstract

Marriage agreements in Indonesia, as regulated under Article 29 of Law Number 1 of 1974 in conjunction with Law Number 16 of 2019 and further expanded through Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, aim to provide legal certainty regarding the management of assets and the responsibilities of spouses. However, their effectiveness remains limited due to the absence of direct sanctions in the event of non-compliance. This study examines the legal position of marriage agreements in Indonesian law, analyzes the concept of kafarat in Islamic jurisprudence as formulated by Prof. Dr. Fathorrahman, and reconstructs it as a religious-legal sanction aligned with human rights principles. Using a qualitative-descriptive approach through library research and interviews, the findings indicate that kafarat, in both material and immaterial forms, may serve as a more effective enforcement mechanism with preventive and restorative functions, while remaining consistent with principles of equality, non-discrimination, and human dignity. Consequently, the reconstruction of kafarat presents a transformative legal model that strengthens the binding force of marriage agreements and contributes to the development of Islamic family law in Indonesia.