This Author published in this journals
All Journal Anayasa
Sodik, Askar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN METODE MEDIASI DALAM MENANGANI KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO Sodik, Askar; M. Zamroni, M. Zamroni; Yahya, Dhofirul; Saputra, Beni
ANAYASA : Journal of Legal Studies Vol. 1 No. 1 (2023): ANAYASA
Publisher : PT. Altin Riset Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61397/ays.v1i1.244

Abstract

Di Indonesia, metode penyelesaian sengketa alternatif yang disebut mediasi digunakan, khususnya di Pengadilan Agama Sidoarjo, yang mayoritas kasusnya melibatkan perceraian. Namun karena semakin banyaknya kasus perceraian, penulis ingin mengkaji efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sebuah peraturan Mahkamah Agung yang dirancang untuk efektif menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang berselisih dan mengurangi jumlah perkara di pengadilan. Penulis menjelaskan rumusan permasalahan Hasil mediasi perceraian di Pengadilan Agama Sidoarjo menunjukkan bahwa tidak semua perceraian berakhir damai. Namun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang menjelaskan tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan kini menjelaskan mengapa mediasi masih belum efektif sebagai cara menyelesaikan perkara perceraian. Peraturan ini memungkinkan peningkatan efektivitas mediasi dalam perkara perceraian. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian deskriptif menggunakan pendekatan yang menjelaskan aturan dan peristiwa yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian. Penelitian perpustakaan, yang melibatkan pencarian dan analisis bahan pustaka, merupakan langkah selanjutnya dalam proses pengumpulan data untuk penelitian ini. Penulis artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Sidoarjo telah berhasil mengatasi hambatan dalam proses mediasi; Namun perdamaian tidak dapat tercapai karena pihak-pihak yang berkonflik tidak mau berdamai.