Hardi Anugrah Santoso
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Perbandingan Hukum Terkait Pembuangan Sampah Di Sungai Antara Indonesia Dengan Jepang Hardi Anugrah Santoso; Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Candra Fahmi Ariyanto; M. Zamroni
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 1 (2023): November 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/jimr914

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah melakukan perbandingan hukum terkait dengan larangan pembuangan sampah di sungai antara negara Indonesia dengan negara jepang. Hal tersebut berlatar belakang negara jepang yang terkenal dengan negara yang bersih dan jarang akan sampah menjadikan contoh perilaku yang seharusnya dapat dijadian suatu pedoman untuk hidup bersih oleh masyarakat indonesia. Type penelitian ini adalah menggunakan yuridis normatif dimana dalam penelitian ini bersumber pada analisis permasalahan dengan melakukan pendekatan yang mengacu pada asas hukum dan norma hukum yang ada di dalam peraturan perundang – undangan terkait. Tipe pengumpulan data bersumber pada acuan data sekunder, dimana dalam data sekunder terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis data deskriptif. Permasalahan sampah merupakan hal yang paling berpengaruh dalam kehidupan mausia. Selain berdampak pada kesehatan dan kesejahteran hidup manusia juga berdampak pada ekosistem darat maupun laut. Pembuangan sampah di sungai menjadikan budaya yang dilakukan masyarakat Indonesia sejak lama. Hal ini perlu dilakukan penegakan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mejaga kebersihan lingkungan. Pengaturan hukum di Indonesia terkait pembuangan sampah di sungai telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berbeda dengan Jepang yang minim akan sampah. Kesadaran masyarakat yang tinggi menjadikan negara jepang dapat mengkondisikan sampah dengan baik. perihal sampah diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah (廃棄物処理法) UU No. 137 Tahun 1970.
Judicial Review Peninjauan Kembali Yang Dilakukan Oleh Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Hardi Anugrah Santoso; M. Zamroni; Wahyu Ariadi
Journal of International Multidisciplinary Research Vol. 1 No. 1 (2023): November 2023
Publisher : PT. Banjarese Pacific Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62504/jimr916

Abstract

Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara