Tujuan penelitian menganalisis urgensi penerapan restoratif justice dalam perkara pidana penganiayaan sebagai alternatif dalam penyelesaian pada Kejaksaan Negeri Bantaeng. Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan urgensi penerapan restoratif justice dalam perkara pidana penganiayaan sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng yaitu bertujuan untuk memulihkan dan memperbaiki perbuatan kriminal dengan tindakan yang bermanfaat bagi korban, pelaku dan jika perkara tindak pidana penganiayaan tersebut tidak memenuhi syarat maka akan dilanjutkan proses pengadilan sebagaimana mestinya dan dalam KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan biasa akan dikenakan hukuman pidana, Oleh karena itu hukuman ini dinilai kurang efektif dalam penegakan hukum. dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam urgensi penerapan restoratif justice dalam perkara pidana penganiayaan sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat. The research objective is to analyze the urgency of implementing restorative justice in criminal cases of abuse as an alternative for resolution at the Bantaeng District Prosecutor's Office. The type of research used is empirical legal research. The results of the research show the urgency of implementing restorative justice in criminal cases of abuse as an alternative in resolving cases at the Bantaeng District Prosecutor's Office, namely aiming to restore and repair criminal acts with actions that are beneficial for the victim, perpetrator and if the criminal act of abuse does not meet the requirements then the process will continue. the court as appropriate and the Criminal Code stipulates that every person who commits a crime of ordinary abuse will be subject to criminal punishment. Therefore, this punishment is considered less effective in law enforcement. and factors that become obstacles in implementing restorative justice in criminal cases of abuse as an alternative in resolving cases at the Bantaeng District Prosecutor's Office, namely legal factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, and community factors.