Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Mimika serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mimika telah mulai mengimplementasikan konsep keadilan restoratif dalam beberapa perkara penganiayaan yang tergolong ringan dan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan ini dilakukan melalui pendekatan mediasi penal dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat, yang bertujuan mencapai perdamaian dan pemulihan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif, keterbatasan jumlah jaksa terlatih, serta belum optimalnya regulasi teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan ekosistem hukum yang mendukung keadilan restoratif sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan. This research aims to analyse the implementation of restorative justice as a resolution mechanism for assault crimes at the Mimika District Prosecutor's Office and to identify the challenges faced in its execution. The study employs an empirical juridical approach, utilising data collection methods such as interviews, observations, and document studies. The findings reveal that the Mimika District Prosecutor's Office has begun to apply restorative justice principles in minor assault cases that meet the criteria stipulated in the Regulation of the Prosecutor General of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020. The implementation involves penal mediation by facilitating dialogue between the perpetrator, victim, and community, aiming to achieve reconciliation and restoration. However, the process still encounters several obstacles, including limited public understanding of restorative justice, an insufficient number of trained prosecutors, and the lack of detailed technical regulations. Therefore, policy strengthening, capacity building for law enforcement officials, and public legal education are essential to develop a legal ecosystem that supports restorative justice as an alternative solution for criminal case settlement, oriented toward recovery and peace.