Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tanjung Bantur Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 Supianur, Dian; Dwi Artha Qairi, Rakhdinda
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 8, No 2 (2024): Mei 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v8i2.2024.669-673

Abstract

Kita tentunya pasti pernah mendengar tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa atau yang lebih sering disebut dengan TKP Desa. Menurut keterangan yang ada, pembuatan rencana kerja pemerintah desa biasanya dikoordinasikan di kabupaten atau kota  melalui mekanisme perencanaan melalui pembangunan daerah Rencana bisnis pemerintah desa ini disusun setiap tahun oleh penanggung jawab yaitu pemerintah desa setempat, dan biasanya dilaksanakan setiap enam bulan sekali, yaitu pada  bulan Juli, dan harus ditetapkan sebagai peraturan desa dalam waktu dua bulan setelah  rencana bisnis pemerintah desa dirumuskan dan ditentukan sebelumnya. Staf yang menyusun  rencana kerja pemerintah daerah  biasanya terdiri dari komisaris dan direktur lembaga pemasyarakatan. Dalam pengambilan keputusan rencana kerja pemerintah desa biasanya diadakan musyawarah desa yang hasilnya berupa kesepakatan kerjasama antar desa, yang dari situ kerjasama, persetujuan dan kerja sama desa tersebut diketahui oleh pihak ketiga. Draf biasanya  membahas  prioritas program evaluasi  rancangan desa, dan tak lupa juga membahas  anggaran desa yang akan digunakan dan dikelola jika bekerjasama dengan desa lain dan pihak ketiga Kewenangan ini dengan sendirinya akan diketahui oleh pemerintah desa setempatPemerintah daerah dan daerah Berpartisipasi dalam kegiatan desa.Kata kunci: RKPDEs, Desa, Rancangan
Efektivitas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tanjung Bantur Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 Supianur, Dian; Dwi Artha Qairi, Rakhdinda
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 8, No 2 (2024): Mei 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v8i2.2024.669-673

Abstract

Kita tentunya pasti pernah mendengar tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa atau yang lebih sering disebut dengan TKP Desa. Menurut keterangan yang ada, pembuatan rencana kerja pemerintah desa biasanya dikoordinasikan di kabupaten atau kota  melalui mekanisme perencanaan melalui pembangunan daerah Rencana bisnis pemerintah desa ini disusun setiap tahun oleh penanggung jawab yaitu pemerintah desa setempat, dan biasanya dilaksanakan setiap enam bulan sekali, yaitu pada  bulan Juli, dan harus ditetapkan sebagai peraturan desa dalam waktu dua bulan setelah  rencana bisnis pemerintah desa dirumuskan dan ditentukan sebelumnya. Staf yang menyusun  rencana kerja pemerintah daerah  biasanya terdiri dari komisaris dan direktur lembaga pemasyarakatan. Dalam pengambilan keputusan rencana kerja pemerintah desa biasanya diadakan musyawarah desa yang hasilnya berupa kesepakatan kerjasama antar desa, yang dari situ kerjasama, persetujuan dan kerja sama desa tersebut diketahui oleh pihak ketiga. Draf biasanya  membahas  prioritas program evaluasi  rancangan desa, dan tak lupa juga membahas  anggaran desa yang akan digunakan dan dikelola jika bekerjasama dengan desa lain dan pihak ketiga Kewenangan ini dengan sendirinya akan diketahui oleh pemerintah desa setempatPemerintah daerah dan daerah Berpartisipasi dalam kegiatan desa.Kata kunci: RKPDEs, Desa, Rancangan