Artikel ini bertujuan untuk membantu pembaca memahami crowdfunding efek dan potensinya sebagai pengganti perdagangan saham tradisional untuk usaha kecil, menengah, dan besar (UMKM). Jenis penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif melalui metode kepustakaan. Pasca Pandemi COVID-19, pemerintah berusaha meningkatkan perekonomian masyarakat secara umum. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, yang berarti mayoritas pemilik UMKM juga beragama Islam. UMKM membutuhkan modal usaha untuk membiayai operasinya. Scurities crowfunding syari’ah atau urun dana sekuritas syariah menjadi salah satu opsi pendanaan alternatif yang tersedia bagi UMKM untuk digunakan sebagai startup atau dalam proyek-proyek pembangunan ekonomi nasional. Urun dana efek merupakan metode alternatif berinvestasi melalui platform online bagi para investor dan pemilik usaha (UMKM) yang memiliki rasa tanggung jawab etis (ta'awun) yang tinggi. Urun dana efek yang sesuai dengan syariah harus mematuhi hukum Islam berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan mematuhi PJOK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi dan DSN-MUI Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Penawaran efek syariah melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Potensi crowdfunding syari'ah sebagai alternatif pendanaan investasi cukup besar bagi UMKM. Hal ini diharapkan dapat memperkuat UMKM dan memperkuat usaha-usaha bisnis muslim sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.