This Author published in this journals
All Journal Riau Law Journal
ALAMRI, MOH ZEDZAKY
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengajuan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Debitor Pailit Selaku Penggugat (Analisis Perkara No. 142/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel) Analisis Pasal 28 UUKPKPU ALAMRI, MOH ZEDZAKY; HARAHAP, SHABRINA; ARYANTO, DAFA; JODI, MIKAIL; ., SUFIARINA
Riau Law Journal Vol 8, No 1 (2024): Riau Law Journal
Publisher : Faculty of Law, Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/rlj.v8i1.8243

Abstract

Tulisan ini dengan tujuan menganalisis kewenangan debitor pailit mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum di depan persidangan. Salah satu perikatan yang bersumber dari undang-undang adalah perbuatan melanggar hukum (onrechts mategedaad). Pasal 1365 KUHPerdata menentukan; “Setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan  si pembuat kerugian untuk memberikan penggantian kerugian”. Perbuatan melanggar hukum merupakan tindakan keperdataan dengan pertanggungjawaban berupa penggantian kerugian. Dalam perkara yang diregistrasi bernomor 142/Pdt.G/2022/PN.JakSel berkaitan dengan gugatan perbuatan melanggar hukum, yang diajukan oleh debitor dalam status pailit. Pihak tergugat tidak menggunakan haknya menunda perkara sampai dilakukan pemanggilan terhadap kurator dan juga tidak meminta perkara untuk digugurkan. Sehingga perkara tetap berlanjut dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan mengutamakan penggunaan bahan-bahan hukum berupa pengaturan berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum dan pengaturan tentang kepailitan. Hasil penelitian didapatkan debitor pailit tidak terlarang sebagai penggugat di pengadilan dengan mendasarkan pada Pasal 28 UUKPKPU. Dan undang-undang memberikan kewenangan kepada penggugat untuk minta perkara digugurkan. Tetapi gugatan berkaitan dengan pemenuhan prestasi berupa pembayaran yang didasarkan pada perjanjian merupakan kewenangan dari kurator sebagai yang mempunyai kewenangan menguasai dan mengurus harta debitor pailit.