Saat ini, hasil Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan menunjukkan penurunan nilai. Hal ini terlihat dari meningkatnya keberadaan pihak ketiga dalam pengelolaan legalitas tanah. Dalam penelitian awal, beberapa informan mengeluhkan berbagai permasalahan, baik dalam bentuk kritik maupun saran ketidakpuasan terhadap penyampaian pelayanan publik akibat perubahan birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan serta implementasi perubahan administrasi yang dilakukan untuk meningkatkan standar pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara dengan beberapa narasumber. Penelitian ini dilakukan pada April-September 2023, melibatkan 10 pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan sebagai narasumber terkait birokrasi. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan 15 orang yang mengurus dokumen legalitas tanah. Konsep kualitas pelayanan yang digunakan sebagai dasar analisis meliputi keandalan, responsivitas, jaminan, empati, dan bukti fisik. Berdasarkan temuan penelitian ini, kualitas pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan dapat dikatakan baik apabila didasarkan pada indikator kualitas pelayanan, yang dapat dibuktikan melalui ketelitian petugas, kesesuaian layanan berdasarkan SOP, dan keahlian petugas dalam menggunakan alat, yaitu layanan berbasis online dan fision.