Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Pasal 4 Hurup F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya Perspektif Siyasah Dusturiyah Sahril Sidik; Ridwan Eko Prasetyo; Budi Tresnayadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3913

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti permasalahan terkait implementasi Pasal 4 Hurup F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil di lingkungan pemerintahan Kota Tasikmalaya dari perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian ini yaitu terhadap bagaimana kebijakan  yang diambil oleh pemerintah Kota Tasikmalaya serta implikasi yang di timbulkan dari kebijakan tersebut. Selain itu, Penelitian ini mengguanakan perspektif siyasah dusturiyah untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat diintegrasikan dalam kebijakan publik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan  pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui berbagai metode yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Data di analisa dengan teknik interpretasi mengungkap esensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang terkait dengan tujuan penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap penerapan Pasal 4 Hurup F Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sudah terlaksana dengan baik walaupun belum sepenuhnya optimal, mengingat masih terdapat beberapa pegawai yang masih melakukan pelanggaran disiplin jam masuk kerja. Implikasi yang di timbulkan dari kebijakan tersebut adalah peningkatan kesadaran di kalangan pegawai negeri sipil mengenai pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas. Dari hasil penelitian ini mengemukakan bahwa pegawai negeri sipil di pemerintah Kota Tasikmalaya belum menerapkan prinsip  kemaslahatan dan keadilan yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap pelayanan publik.
PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (2) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 PERPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH Zulfikar, Gaffar Ally; Ridwan Eko Prasetyo; Alamsyah, Taufiq
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 4 (2026): 2026 April
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i4.782

Abstract

Sistem merit merupakan prinsip fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menjamin pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya penerapan sistem merit melalui pengaturan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d. Penelitian ini difokuskan pada pengkajian pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN berdasarkan ketentuan tersebut dengan menggunakan perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penerapan sistem merit merupakan perwujudan prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengawasan tersebut sejalan dengan prinsip ketatanegaraan Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum sebagai landasan penyelenggaraan kekuasaan. Oleh karena itu, pengawasan penerapan sistem merit memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen hukum untuk menjamin profesionalitas ASN serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen aparatur negara.