Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (2) HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 PERPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH Zulfikar, Gaffar Ally; Ridwan Eko Prasetyo; Alamsyah, Taufiq
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 4 (2026): 2026 April
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i4.782

Abstract

Sistem merit merupakan prinsip fundamental dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan menjamin pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya penerapan sistem merit melalui pengaturan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d. Penelitian ini difokuskan pada pengkajian pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN berdasarkan ketentuan tersebut dengan menggunakan perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penerapan sistem merit merupakan perwujudan prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengawasan tersebut sejalan dengan prinsip ketatanegaraan Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum sebagai landasan penyelenggaraan kekuasaan. Oleh karena itu, pengawasan penerapan sistem merit memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen hukum untuk menjamin profesionalitas ASN serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen aparatur negara.