Redhawati, Desi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Registration of Transfer of Land Ownership Due to Inheritance in order to Ensure Legal Certainty Redhawati, Desi; Faniyah, Iyah
Ekasakti Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 2 (2024): December
Publisher : Master of Law Program, Ekasakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/8786zs18

Abstract

Land is the highest value of wealth and is also a source of life. To prevent disputes from occurring, the Government will hold land registration in accordance with article 19 paragraph (1) of the UUPA. The transfer of land rights is the transfer/transfer of land rights from the old right holder to the new right holder. Based on Article 42 paragraphs (1) and (2) of Government  Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration regulates the obligation of heirs to register the transfer of their rights to the Land Office. But the reality is that there are still many heirs who have not registered their transition eventhough there are clear rules that regulate it. The approach method uses the normative juridical approach as the main approach supported by the empirical juridical approach. Based on the results of the discussion and analysis, it is concluded as follows: First, the registration of the transfer of ownership of land due to inheritance in order to ensure legal certainty, based on the  completeness of the rights, must meet 2 (two) conditions, namely the material condition and the immaterial condition.But in reality, there are still many heirs who have not registered the transfer of their rights. The causative factors include: the level of public education is still low so that there is a lack of legal awareness about the importance of land registration, the cost of managing certificates is expensive, not all heirs have the cost for the transition process, ignorance of land registration requirements and procedures. Second, as a result of the law, there is a transfer of ownership of land because the heirs are the heirs as the holders of the right to get legal protection because materially and immaterially, the rights and obligations of the heirs are directly transferred to the heirs.
Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum Redhawati, Desi; Roza, Darmini
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 2 (2025): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/qc446855

Abstract

Tanah merupakan harta kekayaan yang paling tinggi nilainya dan juga merupakan sumber kehidupan. Untuk menjaga tidak terjadi sengketa, ole Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah sesuai pasal 19 ayat (1) UUPA. Peralihan hak atas tanah adalah beralih/berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tentang kewajiban ahli waris untuk mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. Namun kenyataannya masih banyak ahli waris yang belum mendaftarkan peralihannya walaupun sudah ada aturan jelas yang mengaturnya. Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimanakah pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam rangka menjamin kepastian hukum Kedua, bagaimanakah akibat hukum adanya peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan?Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan menganalisis fakta-fakta secara sistematis, faktual, dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Selanjutnya data dianalisis menggunakan teori-teori secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis.Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam rangka menjamin kepastian hukum, berdasarkan kelengkapan haknya harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu syarat Materiil dan syarat Immateriil.Namun kenyataannya masih banyak alhi waris yang belum mendaftarkan peralihan haknya. Faktor penyebabnya antaralain: tingkat pendidikan masyarakat masih rendah sehingga kurangnya kesadaran hukum tentang pentingnya pendaftaran tanah, biaya pengurusan sertipikat mahal, tidak semua ahli waris memiliki biaya untuk proses peralihan, ketidaktahuan tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah. Kedua, akibat hukum adanya peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan adalah ahli waris sebagai pemegang hak mendapatkan perlindungan hukum karena secara materiil dan immaterial hak dan kewajiban pewaris langsung beralih kepada ahli waris.