Ekasakti Legal Science Journal
Vol. 2 No. 2 (2025): April

Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum

Redhawati, Desi (Unknown)
Roza, Darmini (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2025

Abstract

Tanah merupakan harta kekayaan yang paling tinggi nilainya dan juga merupakan sumber kehidupan. Untuk menjaga tidak terjadi sengketa, ole Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah sesuai pasal 19 ayat (1) UUPA. Peralihan hak atas tanah adalah beralih/berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tentang kewajiban ahli waris untuk mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. Namun kenyataannya masih banyak ahli waris yang belum mendaftarkan peralihannya walaupun sudah ada aturan jelas yang mengaturnya. Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimanakah pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam rangka menjamin kepastian hukum Kedua, bagaimanakah akibat hukum adanya peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan?Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan menganalisis fakta-fakta secara sistematis, faktual, dan akurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Selanjutnya data dianalisis menggunakan teori-teori secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis.Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan dalam rangka menjamin kepastian hukum, berdasarkan kelengkapan haknya harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu syarat Materiil dan syarat Immateriil.Namun kenyataannya masih banyak alhi waris yang belum mendaftarkan peralihan haknya. Faktor penyebabnya antaralain: tingkat pendidikan masyarakat masih rendah sehingga kurangnya kesadaran hukum tentang pentingnya pendaftaran tanah, biaya pengurusan sertipikat mahal, tidak semua ahli waris memiliki biaya untuk proses peralihan, ketidaktahuan tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah. Kedua, akibat hukum adanya peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan adalah ahli waris sebagai pemegang hak mendapatkan perlindungan hukum karena secara materiil dan immaterial hak dan kewajiban pewaris langsung beralih kepada ahli waris.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi ...