Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Percepatan Capaian Kinerja Penyuluh Perikanan (Studi Kasus Pada Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan Palembang) Nurwanti, Nurwanti; Muthmainnah, Dina; Komang Suryati, Ni; Marini, Melfa; Soesmono, Andi; Antoni, Rezki
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 2 No. 4 (2025): (JSMD) Jurnal Siber Multi Disiplin (Januari 2025)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v2i4.304

Abstract

Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP) merupakan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan. Sejak diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan selanjutnya menjadi urusan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). BRPPUPP menjadi salah satu satminkal penyuluhan yang membawahi 5 provinsi yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu dengan total jumlah penyuluh sebanyak 468 orang per Januari 2024. Penyuluhan berorientasi kepada peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Berdasarkan analisis SWOT, terdapat rekomendasi yang dibagi menjadi jangka pendek, dengan rekruitmen untuk mengatasi kekurangan penyuluh, jangka menengah dengan pembinaan dan penyuluhan yang efektif diintegrasikan dengan teknologi informasi melalui pengembangan platform digital komprehensif serta sistem monitoring dan evaluasi real-time, dan jangka panjang dengan kompetensi penyuluh yang ditingkatkan melalui pusat pelatihan khusus dan kurikulum pelatihan berkesinambungan. Kualitas dan aksesibilitas materi penyuluhan ditingkatkan melalui platform online dan kerjasama dengan universitas, lembaga penelitian, dan organisasi non-pemerintah. Sarana dan prasarana penyuluhan diperbaiki dengan peningkatan anggaran dan kebijakan yang mendukung infrastruktur penyuluhan. Legislasi dan regulasi dioptimalkan dengan mengadvokasi regulasi yang mendukung kegiatan penyuluhan dan memastikan regulasi yang ada memenuhi kebutuhan di lapangan.