Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang melatarbelakangi perkawinan serumpun antara marga Limbong dan Sagala serta bagaimana implikasi perkawinan serumpun antara marga Limbong dan Sagala. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Fenomenologi Edmund Husserl. Lokasi penelitian ini adalah Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah Perkawinan satu rumpun marga antara marga Limbong dan Sagala ini terjadi karena faktor pengetahuan atau pendidikan dan faktor umur. Pengetahuan masyarakat masih bertahan dari zaman dahulu hingga sampai sekarang ini yaitu masih mempercayai janji tentang tumbuhnya kayu yang ditancapkan. Kurangnya pendidikan non formal dari keluarga merupakan salah satu penyebab perkawinan ini berlangsung sampai saat ini. Faktor umur merupakan faktor masih berlanjutnya perkawinan ini karena banyak pemuda setempat sudah memiliki umur cukup untuk menikah namun tidak memiliki jodoh, maka masyarakat akan menyuruh mengawini pariban yang masih antara marga Limbong dan Sagala. Dampak dari perkawinan ini adalah terjadinya kekacauan tutur sapa dalam kehidupan sehari-hari. Perkawinan ini menimbulkan kebingungan dalam penyebutan kekerabatan dan semangat juang masyarakat berkurang.