Nasution, Aulia Arif
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Potensi Permasalahan Penetapan Kantong Plastik Sebagai Obyek Cukai ditinjau dari Perspektif Penegakan Hukum Nasution, Aulia Arif
Indonesia Journal of Business Law Vol. 3 No. 2 (2024): Artikel Riset Juli 2024
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v3i2.5056

Abstract

Latar belakang: Perluasan Obyek Cukai salah satu instrument pemerintah untuk menekan konsumsi barang tertentu yang akan dijadikan obyek cukai baru dan di lain sisi meningkatkan penerimaan negara pada sektor cukai. Plastik merupakan salah satu barang yang diproyeksikan akan menjadi obyek cukai yang baru. Pertimbangan pertimbangan harus diambil pemerintah selain dari perspektif penerimaan negara ada perspektif lain yang harus diperhatikan yaitu penegakan hukum Metode penelitian: Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang undangan yang telah atau pernah ada terkait penetapan obyek cukai. Penelitian juga dilakukan dengan survey terhadap pegawai di lingkungan DJBC khususnya unit pengawasan terkait pengawasan dan penegakan hukum khususnya obyek cukai yang akan diproyeksikan pada masa yang akan datang berupa kantong plastik Hasil penelitian: Permasalahan permasalahan terkait penetapan kantong plastik sebagai obyek cukai antara lain karakteristik yang ditetapkan undang undang cukai atas barang kena cukai tidak keseluruhannya mengena pada kantong plastik. Permasalahan berikutnya terkait dengan metode pelunasan yang akan diterapkan. Dengan keumuman penggunaan kantong plastik maka pelaksanaan pelunasan cukainya lebih tepat dengan cara pembayaran. Pelunasan dengan cara tersebut menimbulkan konsekuensi pengawasan pada sentra sentra produksi kantong plastik, Pengeluaran dari pabrik harus diawasi secara berkesinambungan karena itu adalah saat pelunasan cukai. Kewajiban pengawasan tersebut menjadi permasalahan baru berhubungan dengan keterbatasan jumlah pegawai DJBC. Permasalahan terakhir adalah kantong plastik merupakan bahan yang bisa di daur ulang sehingga potensi pajak berganda atas barang yang sama dimungkinkan dapat terjadi, Kesimpulan: Dari keseluruhan permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa penambahan obyek cukai kantong plastik merupakan kebijakan yang tidak tepat apabila ditinjau dari perspektif penegakan hukum.
Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Alat Untuk Mencari Beneficial Owner Dalam Perkara Asal Kepabeanan Dan Cukai Nasution, Aulia Arif; Sunarmi; Mulyadi, Mahmud; Ekaputra, Mohammad
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 2 No. 1 (2023): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr.v2i1.11476

Abstract

Penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai belum efektif memberikan efek jera bagi otak kejahatan kepabeanan cukai. Terbentuknya UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diharapkan membawa perubahan dalam pemberantasan kejahatan kepabeanancukai. Dengan penyidikan TPPU dapat menemukan Beneficial Owner dan mengembalikan potensi keuangan negara melalui cara pemidanaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain penyidikan tindak pidana kepabeanan cukai dalam sistem hukum di Indonesia, Perbandingan penyidikan murni kepabeanan dan cukai dengan Penyidikan TPPU eks kepabeanan dan cukai dan peran penyidikan TPPU dalam menemukan Beneficial Owner. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait permasalahan penyidikan TPPU dan penyidikan kepabeanan cukai. Penelitian juga dilakukan dengan studi beberapa kasus penyidikan TPPU eks kepabeanan dan cukai nasional. Hasil penelitian didapati pengaturan tindak pidana kepabeanan dan cukai telah diatur pada UU Kepabeanan maupun UU Cukai dengan ketentuan umum mengacu kepada KUHP serta hukum acara mengacu kepada KUHAP dan kekhususan yang ada di masing masing UU kepabeanan dan UU cukai. Penyidikan Tindak Pidana Asal Kepabeanan dan Cukai selama tahun 2021 di Kanwil DJBC Sumut dilakukan sebanyak 20 kali dengan tersangka hampir keseluruhan adalah nakhoda ataupun pedagang kecil. Pidana denda yang dijatuhkan keseluruhannya disubsider dengan kurungan. Penyidikan TPPU eks kepabeanan dan Cukai secara nasional telah dicoba dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali dan baru 1 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada kasus TPPU, pidana denda dirampas dari harta benda tersangka dan tersangka kebanyakan adalah aktor intelektual dari kejahatan tersebut