Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah IRTP cukup besar. Berdasarkan data laporan tahunan Balai POM Sumatera Utara pada tahun 2022 menunjukan bahwa dari jumlah realisasi pelaksanaan pemeriksaan sebanyak 70 sarana, diperoleh bahwa 29 IRTP sudah memenuhi ketentuan sedangkan 41 IRTP lainnya tidak memenuhi ketentuan. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah IRTP yang tidak memenuhi ketentuan masih lebih besar dibanding yang sudah memenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan CPPB pada IRTP XY yang memproduksi Kue dan diharapkan mampu memberikan saran perbaikan jika ditemui ketidaksesuaian dalam penerapan. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif berupa observasi dan wawancara. Penilaian penerapan CPPB ini merujuk pada PerkaBPOM (2012) yang mencakup 14 aspek yang akan diamati. Hasil dari penelitian yang dilakukan di IRTP XY masih berada pada level IV dengan penyimpangan minor sebanyak 1 poin, serius sebanyak 3 poin dan kritis sebanyak 2 poin pada aspek bangunan dan fasilitas, fasilitas dan kegiatan higiene, pencatatan dan dokumentasi, serta pelabelan pangan. Penerapan CPPB di IRTP XY masih kurang baik sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan. Rekomendasi perbaikan untuk kelima poin penyimpangan tersebut yaitu melakukan penyusunan ulang tata letak tempat produksi sesuai dengan alur produksi untuk peralatan, mesin dan bahan. Melakukan pembersihan pada area seperti dinding dan langit-langit, menyediakan sarana pencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun pencuci tangan, serta alat pengering di depan pintu masuk ruang produksi dan toilet, menyediakan tempat sampah tertutup di lingkungan produksi dan toilet, serta membuat dokumen produksi seperti SOP, formulir, dan checklist lalu disimpan dan dipelihara untuk memudahkan proses telusur saat ada penarikan produk.