Pengemudi transportasi daring kini menjadi bagian integral dalam mobilitas masyarakat urban. Masyarakat lebih banyak memilih transportasi online dikarenakan dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Akan tetapi belum ada aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap pengemudi daring sebagai kelompok rentan. Tidak jarang pengemudi daring menjadi korban tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, bahkan pembunuhan oleh oknum penumpang atau pihak lain. Dalam praktiknya, posisi pengemudi daring sering kali berada dalam situasi yang lemah secara hukum, karena hubungan kerja antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi umumnya bersifat kemitraan (bukan hubungan kerja formal). Penelitian ini penting dilakukan untuk memahami secara komprehensif kedudukan pengemudi daring dalam perspektif hukum pidana, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum, serta memberikan rekomendasi terhadap upaya perbaikan regulasi maupun implementasinya agar tercipta kepastian dan keadilan bagi pengemudi daring sebagai korban tindak pidana dalam layanan transportasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi daring memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan hukum, meskipun hubungan dengan perusahaan aplikasi bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja. Tindak pidana yang sering dialami meliputi penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan penipuan, namun regulasi saat ini belum secara khusus mengatur perlindungan bagi pengemudi daring. Perusahaan aplikasi memiliki tanggung jawab terbatas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum terkait perlindungan pengemudi.