Perkosaan (verkrachting) merupakan salah satu delik yang berkenaan dengan kehormatan kesusilaan. Perkosaan terhadap anak atau disebut juga pencabulan dapat memberikan anak trauma yang sangat berat sehingga anak akan sulit melanjutkan hidupnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Penkase Oeleta ? (2) Bagaimanakah pelaksanaan pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Penkase Oeleta?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan menelaah dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Pertimbangan hakim dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Penkase Oeleta adalah, mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak karena memenuhi unsur-unsur pasal Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.100.000.000,. dengan ketentuan jika tidak membayar denda maka pelaku akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. (2) Pelaksanaan pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Penkase Oeleta saat ini sudah pelaku jalankan yaitu selama pidana penjara selama 15 tahun kedepan. Tetapi mengenai pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00, pelaku tidak membayarkan denda tersebut dan akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan, hal ini merujuk pada pasal 30 ayat 2 KUHP. Saran dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim terhadap kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur mengenai perlindungan hukum sebagai korban tindak pidana perkosaan sebaiknya perlu adanya penerapan secara instensif dari pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat terhadap hak-hak seorang anak, mengingat seorang anak merupakan penerus bangsa dan memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Pelaksanaan pidana terhadap kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak, sebaiknya memberikan sanksi pidana yang lebih berat kepada pelaku karena mengingat pelaku merupakan ayah kandung anak korban dan pelaku juga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap anak korban.