Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak (Studi Kasus Nomor: 131/PID.SUS/2021/PN KPG) Sinlaeloe, Amelinda Belci; Kopong Medan, Karolus; Vitus Wilhelmus, Bhisa
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 6 (2024): Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkosaan (verkrachting) merupakan salah satu delik yang berkenaan dengan kehormatan kesusilaan. Perkosaan terhadap anak atau disebut juga pencabulan dapat memberikan anak trauma yang sangat berat sehingga anak akan sulit melanjutkan hidupnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur  di Penkase Oeleta ? (2) Bagaimanakah pelaksanaan pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Penkase Oeleta?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan menelaah dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Pertimbangan hakim dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur  di Penkase Oeleta adalah, mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak karena memenuhi unsur-unsur pasal Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.100.000.000,. dengan ketentuan jika tidak membayar denda maka pelaku akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. (2) Pelaksanaan pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Penkase Oeleta saat ini sudah pelaku jalankan yaitu selama pidana penjara selama 15 tahun kedepan. Tetapi mengenai pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00, pelaku tidak membayarkan denda tersebut dan akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6  bulan, hal ini merujuk pada pasal 30 ayat 2 KUHP. Saran dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim terhadap kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur mengenai perlindungan hukum sebagai korban tindak pidana perkosaan sebaiknya perlu adanya penerapan secara instensif dari pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat terhadap hak-hak seorang anak, mengingat seorang anak merupakan penerus bangsa dan memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Pelaksanaan pidana terhadap kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak, sebaiknya memberikan sanksi pidana yang lebih berat kepada pelaku karena mengingat pelaku merupakan ayah kandung anak korban dan pelaku juga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap anak korban.
Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan terhadap Masyarakat Yang Tidak Mau Menjadi Saksi Dalam Kasus Kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota Selan, Anggie Famia Yudithia; Petrus Leo, Rudepel; Vitus Wilhelmus, Bhisa
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 6 (2024): Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i6.203

Abstract

Saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian atau pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan, dan bahkan pembuktian di pengadilan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab masyarakat tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota? (2) Bagaimanakah upaya pihak kepolisian dalammenanggulangi masyarakat yang tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara semi terstruktur dan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sumber-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Faktor penyebab masyarakat tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota adalah faktor tidak mau terlibat dengan Proses Hukum, faktor tidak melihat secara langsung, faktor takut dan trauma, faktor resiko keamanan, faktor pemahaman masyarakat terhadap hukum, faktor kerugian waktu dan finansial, faktor adanya serangan atau ancaman balik dari pihak yang dirugikan. (2) Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi masyarakat yang tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota adalah Upaya Preemtif melakukan komunikasi secara persuasif kepada saksi, upaya Preventif memberikan penyuluhan mengenai hukum dan menjelaskan tentang proses penyelidikan ,memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban, upaya represif melakukan koordinasi dengan saksi mengenai alasan tidak memberi keterangan agar dimasukkan kedalam berita acara sumpah
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak (Studi Kasus Nomor: 131/PID.SUS/2021/PN KPG) Sinlaeloe, Amelinda Belci; Kopong Medan, Karolus; Vitus Wilhelmus, Bhisa
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 6 (2024): Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i6.200

Abstract

Perkosaan (verkrachting) merupakan salah satu delik yang berkenaan dengan kehormatan kesusilaan. Perkosaan terhadap anak atau disebut juga pencabulan dapat memberikan anak trauma yang sangat berat sehingga anak akan sulit melanjutkan hidupnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur  di Penkase Oeleta ? (2) Bagaimanakah pelaksanaan pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Penkase Oeleta?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan menelaah dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Pertimbangan hakim dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur  di Penkase Oeleta adalah, mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak karena memenuhi unsur-unsur pasal Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.100.000.000,. dengan ketentuan jika tidak membayar denda maka pelaku akan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan. (2) Pelaksanaan pidana bagi pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur di Penkase Oeleta saat ini sudah pelaku jalankan yaitu selama pidana penjara selama 15 tahun kedepan. Tetapi mengenai pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00, pelaku tidak membayarkan denda tersebut dan akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6  bulan, hal ini merujuk pada pasal 30 ayat 2 KUHP. Saran dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim terhadap kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur mengenai perlindungan hukum sebagai korban tindak pidana perkosaan sebaiknya perlu adanya penerapan secara instensif dari pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat terhadap hak-hak seorang anak, mengingat seorang anak merupakan penerus bangsa dan memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Pelaksanaan pidana terhadap kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak, sebaiknya memberikan sanksi pidana yang lebih berat kepada pelaku karena mengingat pelaku merupakan ayah kandung anak korban dan pelaku juga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap anak korban.
Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan terhadap Masyarakat Yang Tidak Mau Menjadi Saksi Dalam Kasus Kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota Selan, Anggie Famia Yudithia; Petrus Leo, Rudepel; Vitus Wilhelmus, Bhisa
Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal Vol. 2 No. 6 (2024): Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal
Publisher : Al Makki Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57185/mutiara.v2i6.203

Abstract

Saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pembuktian atau pengungkapan fakta yang akan dijadikan acuan dalam menemukan bukti-bukti lain untuk menguatkan sebuah penyelidikan, penyidikan, dan bahkan pembuktian di pengadilan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab masyarakat tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota? (2) Bagaimanakah upaya pihak kepolisian dalammenanggulangi masyarakat yang tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara semi terstruktur dan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sumber-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Faktor penyebab masyarakat tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota adalah faktor tidak mau terlibat dengan Proses Hukum, faktor tidak melihat secara langsung, faktor takut dan trauma, faktor resiko keamanan, faktor pemahaman masyarakat terhadap hukum, faktor kerugian waktu dan finansial, faktor adanya serangan atau ancaman balik dari pihak yang dirugikan. (2) Upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi masyarakat yang tidak mau menjadi saksi dalam suatu kasus kejahatan di Kepolisian Resor Kota Kupang Kota adalah Upaya Preemtif melakukan komunikasi secara persuasif kepada saksi, upaya Preventif memberikan penyuluhan mengenai hukum dan menjelaskan tentang proses penyelidikan ,memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban, upaya represif melakukan koordinasi dengan saksi mengenai alasan tidak memberi keterangan agar dimasukkan kedalam berita acara sumpah