Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani Nisa Syahira Najla; Rizki Fauziyah Nasution; Radia Havni Sari Harahap; Ahmad Wahyudi Zein
Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Vol. 3 No. 1 (2025): Januari : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah
Publisher : STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59059/maslahah.v3i1.2016

Abstract

Imam al-Syaibani was an Islamic economic thinker who lived at the time of Abu Yusuf and was one of the pioneers in the spread and development of the Hanafi school of thought. Al-Syaibani's economic thinking can be seen in the Book of al-Kasb, al-lhtisab fi al-Rizq al-Mustahab, and the book of al-Asi which discusses income, guidelines for production and consumption behavior, various forms of business such as trade, agriculture, industry and employment agreement. Al-Syaibani's economic thinking in the current context is still very relevant, especially the concept of al-kasb which must refer to utility and benefit.
TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA FINTECH SYARI’AH DI ERA DIGITAL Rizki Fauziyah Nasution; Maya Anggraini Siregar; M.Rifq Al Fahrezi; Reni Ria Armayani Hasibuan
INTERNATIONAL, Journal of Sharia Business Management Vol 4 No 4 (2025): Desember
Publisher : CV. Barokah Publsiher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan fintech syariah di era digital menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, namun di sisi lain menghadirkan beragam tantangan regulasi dan etika yang perlu direspons secara komprehensif. Transformasi digital menuntut adanya kepastian hukum yang adaptif, terutama terkait perlindungan konsumen, integrasi teknologi berbasis kecerdasan buatan, transparansi transaksi, dan mekanisme kepatuhan terhadap prinsip syariah. Ketidaksesuaian antara kecepatan inovasi fintech dan proses regulasi sering menimbulkan celah hukum yang berpotensi menimbulkan risiko operasional maupun risiko syariah. Selain itu, tantangan etika seperti penyalahgunaan data pribadi, praktik pemasaran yang tidak sesuai kaidah syariah, hingga potensi gharar dalam layanan digital menjadi isu penting yang harus dikontrol. Di sisi lain, perkembangan ekosistem digital membuka peluang besar bagi optimalisasi instrumen keuangan syariah melalui model bisnis baru, seperti peer-to-peer lending syariah, pembayaran digital halal, serta integrasi smart contract dengan akad-akad syariah. Dengan demikian, penguatan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan otoritas syariah menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem fintech syariah yang aman, inklusif, beretika, dan tetap selaras dengan nilai-nilai syariah dalam menghadapi dinamika era digital.