Salah satu kodrat seorang perempuan adalah haidl (menstruasi). Haidl adalah keluarnya darah dari farji perempuan tidak karena sakit atau melahirkan pada usia minimal 9 tahun kurang 16 hari selama paling sedikit 24 jam dan paling lama 15 hari 15 malam. Pengetahuan tentang haidl itu penting diketahui oleh perempuan karena berkesinambungan dengan ibadah sholat. Dalam Islam hukum mempelajari haidl bagi perempuan adalah fardhu ‘ain. Pemahaman haidl pada remaja putri sekarang sangat berkurang karena kurangnya motivasi untuk mempelajari sesuatu. Dengan alasan ini diperlukan peningkatan pemahaman remaja putri tentang haidl melalui kegiatan pelatihan. Maka dilaksanakanlah kegiatan pelatihan pemahaman haidl melalui kajian fiqih perempuan sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Khalayak sasaran kegiatan pelatihan pemahaman haidl melalui kajian fiqih perempuan adalah siswi MA Mamba’ul Ulum Megaluh Jombang yang berusia 16-18 tahun. Metode pendekatan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi ceramah, diskusi dan tanya jawab. Kegiatan tersebut dilakukan dengan sosialisasi (presentasi) tanya jawab yang dikemas dengan metode dialog interaktif. Berdasarkan hasil kegiatan pelatihan tersebut dapat disimpulkan bahwa siswi MA Mamba’ul Ulum belum begitu paham mengenai haidl dan permasalahan yang berkaitan dengan haidl. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum pernah diadakan pelatihan secara khusus untuk pemahaman haidl di MA Mamba’ul Ulum Megaluh Jombang.