Pengawas pemilu adalah lembagayang bertanggung jawab untuk mengawasi, mempelajari, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan peraturan undang-undang. Untuk menjamin pemilihan umum yang adil, demokratis, umum, transparan, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu pada masing-masing tingkatan sudah mempunyai tanggung jawab penting. Tugas Bawaslu adalah mencegah pelanggaran selama pemilihan umum. Dalam hal politik uang selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dibawa oleh Bawaslu. Namun, fakta yang berkembang di masyarakat adalah bahwa politik uang terus terjadi selama pemilihan kepala daerah . Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasikan efektivitas fungsi badan pengawas pemilihan umum dalam proses pemilihan di Provinsi Sumatera Utara serta untuk menentukan peran mereka dalam pencegahan dan penindakan politik uang uang yang berkaitan dengan pemilihan di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk menggambarkan atau mempelajari masalah hukum yang dihasilkan dari wawancara dan analisis literatur dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasilnya menunjukkan bahwa fungsi Bawaslu dalam pemilu dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15/2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu juga harus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan pemilu dengan meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran, dan faktor rekrutmen. Selain itu, mereka juga harus meningkatkan kinerjanya sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum.