Berkembangnya teknologi, di mana hampir semua interaksi sosial saat ini terjadi di dunia maya, membuat perundungan yang semula terbatas pada ruang fisik bertransformasi ke dalam bentuk yang baru yang kita kenal sebagai cyberbullying. Hal ini membutuhkan perhatian serius, khususnya di kalangan remaja sebab dapat mencederai perkembangan psikologis, sosial dan emosional mereka. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan di ruang siber ini , seperti dengan memberikan penyuluhan hukum dan edukasi terpadu dengan mengadakan sesi penyuluhan untuk menjelaskan dampak cyberbullying dan implikasi hukumnya kepada para remaja. Kegiatan semacam ini berfungsi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan remaja serta meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya dan implikasi hukum perundungan cyberbullying. Oleh karena ini kegiatan penyuluhan ini dilakukan di salah satu sekolah di Kota Mataram yakni di MA Al-Intishor. Pengabdian ini dilakukan melalui penyuluhan dengan melakukan sosialisasi dan pemaparan materi secara langsung tentang bahaya cyberbullying dengan menekankan terhadap pemahaman aspek hukum cyberbullying. Dari hasil refleksi yang dilakukan menunjukkan bahwa banyak siswa atau siswi sekolah ini menjadi korban cyberbullying. Kurangnya pemahaman akan dampak dan aspek hukum dari cyberbullying membuat mereka menormalisasi tindakan tersebut. Setelah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan sosialisasi dampak cyberbullying, para siswa menjadi paham dampak dan bahaya cyberbullying. Para siswa pun berkomitmen untuk lebih berhati-hati, menjaga ketikan & tulisan dan lebih bijak dalam bersosial media.