Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG TERKAIT DENGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI PENETAPAN NOMOR 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg Anggriani, Cici; Yulia, Yulia; Sastro, Marlia
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 12 No. 2 (2024): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Oktober 2024
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v12i2.16207

Abstract

Perkawinan beda agama ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama (tunduk pada hukum agama yang berlainan). Perkawinan semacam ini juga tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Perkawinan juga hukum agama, tetapi dalam kenyataannya perkawinan beda agama bisa ditempuh dengan alternatif salah satunya yakni melalui penetapan pengadilan, seperti dalam hal ini Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg yang mengabulkan perkawinan beda agama tersebut. Sehingga penelitian ini akan membahas terkait dengan apa yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan hakim, dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan atas Penetapan No. 959/Pdt.P/PN. Bdg.Penelitian dalam tesis ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif yang dibantu juga dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), sifat penelitian preskriptif, bahan hukum yang digunakan ada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum hakim Pengadilan Negeri Bandung yakni Ibu Femina Mustikawati dalam penetapan No. 959/Pdt.P/PN. Bdg antara Jefri Indraputra (beragama Islam) dengan Stefani Emilia (beragama Katolik) berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400/K/1986; kemudian pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini pada: 1) bahwa Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak melarang perkawinan beda agama; 2) sesuai dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945; 3) perkawinan beda agama tidaklah larangan sebagaimana yang dimaksud larangan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan; 4) perkawinan beda agama tidak mengganggu ketertiban umum dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelaksanaan perkawinan beda agama atas penetapan No. 959/Pdt.P/2020 ini hakim tidak memberikan penetapan bagaimana pelaksaan perkawinan dilangsungkan melainkan hakim hanya memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Akibat hukum yang ditimbulkan atas adanya penetapan tersebut ialah perkawinan diakui sah oleh negara dengan dicatatkan perkawinan tersebut kemudian akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum juga berakibat pada hak dan kewajiban suami istri sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.