Data kasus perkawinan usia anak menunjukan trend yang semakin meningkat dari tahun ke tahun hal ini menjadikan masalah serius di masyarakat, karena perkawinan usia anak sudah mengambil hak dan kewajiban anak dalam menerima pendidikan, bersosialisasi dan mencari pengalaman dalam lingkungan sosial. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terdapat 11.366 Kasus Perkawinan Usia Anak tahun 2022 di Jawa Tengah dan upaya pemerintah dalam menangani kasus tersebut dengan melakukan intervensi melalui Progam “Jo Kawin Bocah”. Pisau analisis dalam penelitian ini menggunakan perspektif Teori Struktural Anthony Giddens yang menjelaskan mengenai struktur merupakan modalitas, dimana berupa tata aturan yang memiliki sumber daya yang mengarah pada tindakan - tindakan yang dilakukan oleh manusia. Adanya batasan pada manusia saat bertindak, akan tetapi sumber daya mempunyai dan memfasilitasi tindakan yang dilakukan oleh manusia. Untuk dapat menjelaskan lebih mendalam realitas peneliti menggunakan metode kualitatif, unit amatan, unit analisa, teknik pengumpulan data dan analisa data dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukan penyebab perkawainan anak dikarekanan adanya faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan sosial, nilai sosial budaya, kesehatan reproduksi, dan pengasuhan permisif. Faktor tersebutlah yang menjadi pematik dilakukannya Collaborative Governance yang berperan penting dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di Jawa Tengah dalam Progam “Jo Kawin Bocah”. Efektivitas dari Progam “Jo Kawin Bocah” ditunjukan dengan adanya perubahan perilaku dan cara berpikir masyarakat berupa praktik sosial sehingga mampu melakukan pencegahan perkawinan anak.