This Author published in this journals
All Journal Jurnal Simbur Cahaya
Mahendra Putra, Bagoes
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Hukum Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Bahan Hukum Tanah Nasional (Studi Sejarah Hukum Tanah di Daerah Semende, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumetera Selatan) muntaqo, firman; Syaifuddin, Muhammad; Rahmawati, Desi; Mahendra Putra, Bagoes
Simbur Cahaya Volume 31 Nomor 2, Desember 2024
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v31i2.3898

Abstract

Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan Tanah berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia, karena Sebagian besar penduduk masih menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya pada pemanfaatan tanah dan hasil-hasilnya. Upaya memiminimalisir ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan  reorientasi, yang dilanjutkan dengan rekonstruksi hukum agraria nasional, khususnya hukum tanah. Existing Condition pengelolaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan perundang-undangan mengarah pada konsep hukum perdata barat, yang menempatkan tanah sebatas komoditas, bukan sebagai asset. Hal ini menunjukkan pembentukan peraturan perundang-undangan  pelaksanaan UUPA teridentifikasi menyimpang dari amanat Undang-Undang Pokok Agraria yang menempatkan  Hukum Adat sebagai dasar pengaturannya, dengan prioritas pemilikan/penguasaan tanah pada rakyat, berdasarkan kedudukannya sebagai Natuurlijke Persoon atas dasar hubungan yang bersifat magis religius.  Kajian normatif ini membahas konsep hukum hukum asli pengelolaan dan pemanfatan tanah oleh organisasi masyarakat hukum adat/penguasa adat, maupun individu sebagai anggota masyarakat hukum adat, serta menawarkan konsep yang seharusnya diambil berdasarkan hukum adat semende dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan agraria nasional, khususnya hukum tanah. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan konsep hukum tanah  asli semede bahwa, pada hakekatnya tanah adalah milik Tuhan.  Tuhan menetapkan hak memanfaatkan tanah bagi manusia, dan Pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut dilakukan dibawah pimpinan penguasa adat berdasarkan pembedaan kepentingan umum dan kepentingan pribadi, bukan dalam arti pemisahan, sebagai upaya menjaga akses individu sebagai anggota paguyuban masyarakat hukum adat terhadap tanah  tetap terjamin.