Anak merupakan penerus bangsa yang memiliki tanggungjawab untuk melanggengkan kesejahteraan masa mendatang. Dengan pemikiran yang demikian maka perlu adanya perlindungan terhadap anak agar di masa yang akan datang anak memiliki kemampuan serta kesiapan dalam memikul tanggung jawab yang beritu berat. Perlakuan yang dimaksud termasuk perlindungan pengupayaan kesejahteraan anak yang memperhatikan hak-hak anak sebagai manusia tanpa adanya diskriminasi dalam aspek apapunJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yang dikemukakan oleh Mahmud Marzuki adalah proses yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang berguna untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bagian masyarakat yang tidak berdaya baik secara fisik, mental dan sosial sehingga dalam penangannya perlu perhatian khusus, anak-anak yang terlindungi dengan baik menciptakan generasi yang berkualitas, yang dibutuhkan demi masa depan bangsa. Penyebab anak melakukan tindak pidana pembunuhan terdiri dari faktor keluarga, ekonomi dan lingkungan. Kepatuhan anak terhadap orang tua memiliki peran perlu diperhatikan, Secara prinsip, tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak dapat diatribusikan kepada anak itu sendiri. Namun, perlu diakui bahwa dalam konteks tertentu, keterlibatan orang tua, wali, atau orang tua asuh menjadi aspek yang tak terelakkan. Penyebab terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan anak di bawah umur dapat disusun menjadi tiga faktor utama, yaitu faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan