Aritonang, Alyssa Rebecca Br
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS SENGKETA HAK ATAS MEREK DAGANG GEPREK BENSU : (Putusan Nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023) Aritonang, Alyssa Rebecca Br; Tarigan, Arihta Esther; Utama, Mohammad Wira
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6981

Abstract

Trademark Disputes are disagreements about the use of trademarks by two business entities and involve related government agencies as co-defendants. In case number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, where the Plaintiff is Benny Sujono and the Defendant is Ruben Samuel Onsu, it is known that both parties hold different certificates registered under the trademark 'Bensu' for similar goods, causing public confusion and various other damages. The research method used by the author is descriptive, with a juridical-normative approach. The data used is sourced from laws and other national regulations related to trademarks. Additionally, the study utilizes Commercial Court Decisions and Supreme Court Cassation Rulings, as well as other supporting literature. The results of the study show that Indonesian positive law stipulates that the first registrant is the party entitled to the trademark (first to file) with all its legal protections. Based on the decision number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, the cassation appeal by the appellant was rejected by the Supreme Court, making the Commercial Court's decision correct, without error, and legally binding. Thus, the use of the 'Bensu' trademark, according to the court's decision, belongs to the defendant. Sengketa merek merupakan sebuah perselisihan tentang penggunaan merek oleh dua pelaku usaha dan menyertakan instansi pemerintahan terkait sebagai turut tergugat.Dalam perkaranomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023 antara Penggugat yaitu Benny Sujono dan Tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu,diketahui bahwa keduanya memiliki sertifikat berbeda yang terdaftar sebagaimerek dagang “Bensu” untuk barang sejenis,yang mengakibatkan kebingungan pada masyarakat serta banyak kerugian lainnya.Metode penelitian yang penulis gunakan bersifat deskriptif, dengan tipe yuridis – normatif.Data yang digunakan bersumber pada Undang – Undang dan Peraturan Negara lainnya terkait merek.Selain itu menggunakan Putusan Pengadilan Niaga dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.serta literatur pendukung lainnya. Dari hasil penelitian diketahui Hukum positif Indonesia menjelaskan bahwa pendaftar pertama merupakan pihak yang berhak atas merek (first to file) dengan segala perlindungan hukumnya. Berdasarkan putusan nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, permohonan kasasi yang dilakukan pemohon kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga menjadikan putusan pengadilan niaga merupakan putusan yang benar tanpa kekeliruan dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian penggunaan merek “Bensu” sesuai dengan putusan pengadilan milik tergugat.