Tarigan, Arihta Esther
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Solution for Recording Interfaith Marriages Following Supreme Court Circular (SEMA) Number 2 of 2023 in Indonesia Syafrida; Tarigan, Arihta Esther; Suryani, Reni; Warsito
Sinergi International Journal of Law Vol. 2 No. 2 (2024): May 2024
Publisher : Yayasan Sinergi Kawula Muda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61194/law.v2i2.158

Abstract

This research aims to explore the solutions for recording marriages following the issuance of Supreme Court Circular (SEMA) Number 2 of 2023. According to the law, a marriage is valid if it meets the cumulative elements of Article 2, paragraphs (1) and (2), which require that it be in accordance with religious and belief systems and recorded according to regulations. Conversely, a marriage is invalid if it does not comply with religious and belief laws, resulting in the inability to register it. Before the issuance of the SEMA, interfaith marriages could be registered at the Civil Registry Office by submitting a registration application to the local District Court. However, after the issuance of this circular, such registration is no longer possible. The research method adopts a normative juridical approach, delving into literature data, particularly legislation. Despite the new regulations, interfaith marriage registrations can still occur, as judges may base their decisions on the Population Administration Law rather than the Marriage Law. Article 56, paragraph (1) of the Marriage Law essentially requires Indonesian citizens to comply with the marriage law, leaving no room for interfaith marriages. Therefore, to prevent registrations by judges at all court levels, it is necessary to reconstruct the Population Administration Law and require that one of the parties adheres to the religion and/or beliefs of their partner.
ANALISIS YURIDIS SENGKETA HAK ATAS MEREK DAGANG GEPREK BENSU : (Putusan Nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023) Aritonang, Alyssa Rebecca Br; Tarigan, Arihta Esther; Utama, Mohammad Wira
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6981

Abstract

Trademark Disputes are disagreements about the use of trademarks by two business entities and involve related government agencies as co-defendants. In case number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, where the Plaintiff is Benny Sujono and the Defendant is Ruben Samuel Onsu, it is known that both parties hold different certificates registered under the trademark 'Bensu' for similar goods, causing public confusion and various other damages. The research method used by the author is descriptive, with a juridical-normative approach. The data used is sourced from laws and other national regulations related to trademarks. Additionally, the study utilizes Commercial Court Decisions and Supreme Court Cassation Rulings, as well as other supporting literature. The results of the study show that Indonesian positive law stipulates that the first registrant is the party entitled to the trademark (first to file) with all its legal protections. Based on the decision number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, the cassation appeal by the appellant was rejected by the Supreme Court, making the Commercial Court's decision correct, without error, and legally binding. Thus, the use of the 'Bensu' trademark, according to the court's decision, belongs to the defendant. Sengketa merek merupakan sebuah perselisihan tentang penggunaan merek oleh dua pelaku usaha dan menyertakan instansi pemerintahan terkait sebagai turut tergugat.Dalam perkaranomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023 antara Penggugat yaitu Benny Sujono dan Tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu,diketahui bahwa keduanya memiliki sertifikat berbeda yang terdaftar sebagaimerek dagang “Bensu” untuk barang sejenis,yang mengakibatkan kebingungan pada masyarakat serta banyak kerugian lainnya.Metode penelitian yang penulis gunakan bersifat deskriptif, dengan tipe yuridis – normatif.Data yang digunakan bersumber pada Undang – Undang dan Peraturan Negara lainnya terkait merek.Selain itu menggunakan Putusan Pengadilan Niaga dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.serta literatur pendukung lainnya. Dari hasil penelitian diketahui Hukum positif Indonesia menjelaskan bahwa pendaftar pertama merupakan pihak yang berhak atas merek (first to file) dengan segala perlindungan hukumnya. Berdasarkan putusan nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, permohonan kasasi yang dilakukan pemohon kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga menjadikan putusan pengadilan niaga merupakan putusan yang benar tanpa kekeliruan dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian penggunaan merek “Bensu” sesuai dengan putusan pengadilan milik tergugat.
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT ASLI YANG HILANG BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Rahmaniah, Erlin; Tarigan, Arihta Esther; Bangun, Suriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut. Sertifikat Pengganti merupakan sertifikat yang diterbitkan karena sertifikat yang lama mengalami kerusakan/hilang dan kedudukannya sama dengan sertifikat lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan sertifikat tanah pengganti dan untuk mengetahui kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti atas sertifikat lama yang telah hilang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dilakukan berdasarkan surat pernyataan hilang yang dibuat di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan, disertai pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan. Setelah syarat lengkap, Kantor Pertanahan memproses penerbitan sertifikat pengganti, namun sebelum diterbitkan harus diumumkan terlebih dahulu di surat kabar dan Kantor Kelurahan selama 30 hari kerja. Sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang karena merupakan salinan resmi buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. Kata kunci: sertifikat, sertifikat pengganti, kekuatan hukum.