Lubis, Hilman Fauzi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL: STUDI KASUS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN Nakita, Delvi Salwa; Indah, Usna Nur; Pane, Aulia Hafsah; Nasution, Julaika; Parapat, Bagus Hamdani; Lubis, Hilman Fauzi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i6.7514

Abstract

Artikel ini membahas peran advokat dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Keadilan sosial merupakan prinsip dasar yang harus diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Advokat, sebagai bagian dari penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi setiap individu, termasuk kelompok rentan yang tidak mampu secara ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis peran advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya bertugas memberikan pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan hukum dan penyadaran hak asasi. Namun, implementasi bantuan hukum ini masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti distribusi advokat yang tidak merata, perilaku curang dari pihak tertentu, dan kesadaran hukum yang rendah di kalangan masyarakat miskin. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum. Artikel ini menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, sehingga mampu mendorong terciptanya keadilan sosial secara menyeluruh.