Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Suitability Isi UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah dengan Ajaran Hukum Islam Indah, Usna Nur; Parapat, Bagus Hamdani; Maulana, Arswendo Tiyo; Batubara, Enika Diana
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 21 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10091088

Abstract

A bank or banking institution is a financial intermediary that is typically established with the authority to accept deposits, lend money, and issue notes known as promissory notes or banknotes. Banks can be divided into two types based on their operational activities: conventional banks and Shariah banks. An Islamic bank is a bank that operates according to Shariah principles. The implementation of Shariah principles is a key differentiator from conventional banks. In essence, Shariah principles refer to Islamic Shariah, which is mainly guided by the Quran and Hadith. The rapid development of Islamic banking promises a favorable outlook. The existence of Islamic banks in Indonesia officially began in 1992 with the enactment of Law No. 7 on Banks, but since the law did not provide a sufficient legal basis for the development of Islamic banks, the government passed a new law specifically regulating Sharia Banking, namely Law No. 21 of 2008.
PERAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL: STUDI KASUS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN Nakita, Delvi Salwa; Indah, Usna Nur; Pane, Aulia Hafsah; Nasution, Julaika; Parapat, Bagus Hamdani; Lubis, Hilman Fauzi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i6.7514

Abstract

Artikel ini membahas peran advokat dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Keadilan sosial merupakan prinsip dasar yang harus diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Advokat, sebagai bagian dari penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi setiap individu, termasuk kelompok rentan yang tidak mampu secara ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis peran advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya bertugas memberikan pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan hukum dan penyadaran hak asasi. Namun, implementasi bantuan hukum ini masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti distribusi advokat yang tidak merata, perilaku curang dari pihak tertentu, dan kesadaran hukum yang rendah di kalangan masyarakat miskin. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum. Artikel ini menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, sehingga mampu mendorong terciptanya keadilan sosial secara menyeluruh.
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase Dalimunthe, Nikmah; Zakaria, Muhammad; Parapat, Bagus Hamdani; Tarigan, M. Husen Syuhada
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 3 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i3.12105

Abstract

Badan arbitrase merupakan badan yang bergerak menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, yang mana orang yang terlibat sengketa menyelesaikan persengketaan mereka melalui arbitror baik satu orang atau lebih. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana cara menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase, dengan mengetahui cara dan proses penyelesaian sebgketa baik itu dalam ranah kelebihan ataupun kekurangan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian normatif yuridis yang ajuan nya mengaju kepada peraturan perundang-undangan yang ada dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan orang untuk mengenai permasalahan yang diangkat.