Ardhana, Gita Jemima
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA Wahida, Lia Nisa; Nurtanti, Eka Era; Dewi, Listyowati; Hidayah, Nurul; Aydina, Siti; Ardhana, Gita Jemima
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.7986

Abstract

A marriage between two people with different nationalities or a mixed marriage can have legal consequences for children. Because the principles of citizenship in each country adhere to different principles, namely some adhere to the principles of jus sanguinis and jus soli, this gives rise to legal problems that result in children being able to have dual citizenship (bipatride) or no citizenship (apatride) before the child finally has to choose. one of citizenship when he/she is legally competent according to the applicable laws and regulations. The method used in this research is normative juridical research using primary legal sources and secondary legal sources. This research will discuss important points, namely the citizenship status of children before and after becoming legally competent and the rights they will obtain according to law in Indonesia and Malaysia. The citizenship rights of children for Malaysia are regulated in the Malaysian Constitution, where Malaysia adheres to or upholds the principle of Ius Sanguinis. Meanwhile, in Indonesia currently applies "Law Number 12 of 2006", where in this case Indonesia adheres to a Limited Dual Citizenship system. The personal rights of children resulting from mixed marriages are rights regarding citizenship status which state that until the child is 18 years old, children from mixed marriages are temporarily granted dual citizenship, and children are required to choose their own nationality in accordance with the law in force when they were of age. 18 years. Perkawinan antara dua orang dengan kewarganegaraan yang berbeda atau perkawinan campuran dapat menimbulkan akibat hukum terhadap anak. Dikarenakan asas kewarganegaraan di setiap negara menganut asas yang berbeda-beda yaitu ada yang menganut asas ius sanguinis dan ius soli, hal ini menimbulkan masalah hukum yang menjadikan anak bisa memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) sebelum akhirnya anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan saat dia sudah cakap hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Penelitian ini akan membahas mengenai poin penting yaitu status kewarganegaraan anak sebelum dan setelah cakap hukum dan hak-hak yang akan diperoleh nya menurut hukum di Negara Indonesia dan Malaysia. Hak kewarganegaraan anak bagi negara Malaysia diatur dalam Malaysia Constitution, dimana Malaysia menganut atau menjunjung tinggi asas Ius Sanguinis. Sedangkan di Indonesia saat ini berlaku “Undang-Undang No.12 Tahun 2006”, dimana dalam hal ini Indonesia menganut sistem kewarganegaraan Ganda Terbatas. Hak-hak personal anak hasil perkawinan campuran adalah hak mengenai status kewarganegaraan yang menyatakan bahwa sampai anak berusia 18 tahun, anak-anak dari pernikahan campuran untuk sementara diberikan kewarganegaraan ganda, dan anak diharuskan untuk memilih kewarganegaraan mereka sendiri sesuai dengan hukum yang berlaku ketika mereka berusia 18 tahun.