Perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan elemen fundamental dalam pembangunan nasional yang berkeadilan, karena berkaitan erat dengan kesejahteraan, produktivitas, dan stabilitas sosial. Indonesia melalui reformasi sistem jaminan sosial telah membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara utama perlindungan sosial yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS Kesehatan berperan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan akses layanan kesehatan menyeluruh kepada tenaga kerja dan keluarganya, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial ekonomi melalui program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP untuk menjamin keamanan pekerja dari berbagai risiko selama dan setelah masa kerja. Meskipun kerangka hukum dan cakupan program sudah berkembang pesat, implementasi keduanya masih menghadapi sejumlah kendala seperti rendahnya partisipasi pekerja terutama di sektor informal, hambatan administratif, kualitas layanan yang belum merata, keterbatasan infrastruktur digital, serta tantangan keberlanjutan pendanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kedua lembaga dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan mengidentifikasi berbagai hambatan yang muncul dalam implementasinya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilar penting perlindungan tenaga kerja di Indonesia, namun memerlukan penguatan kebijakan, optimalisasi pelayanan, dan peningkatan kolaborasi multi-pihak agar sistem jaminan sosial dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026